Ahli
Kasus Impor Baja, Pengacara Terdakwa Budi Hartono Ragukan Penghitungan Kerugian Negara
Yonatan menambahkan ahli metalurgi menyebut terjadi Circumvention atau praktik pengalihan HS Code dari baja karbon ke baja paduan. Caranya adalah dengan menambah sedikit unsur paduan seperti boron atau chromium ke dalam baja, sehingga produk baja tersebut dapat dikategorikan sebagai baja paduan.
“Kalau memang keterangan beliau itu didukung oleh aturan hukum yang mengatur mengenai ketentuan penggunaan HS Code tentunya ahli seharusnya bisa menyampaikan, tetapi tadi beliau tidak dapat menjelaskan kesana karena memang kapasitas beliau adalah sebagai ahli metalurgi,” katanya.
“Oleh karena itu tadi kami pertanyakan kapasitas beliau seperti apa,” ujar Yonatan menambahkan.
Sementara itu menurutnya keterangan ahli BPKP hanya melakukan perhitungan kerugian negara berdasarkan data dan dokumen dari penyidik. Dimana data itu salah satunya didapatkan dari keterangan ahli metalurgi.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi4 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank
-
Saksi3 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar


You must be logged in to post a comment Login