Ahli
Kasus Impor Baja, Pengacara Terdakwa Budi Hartono Ragukan Penghitungan Kerugian Negara

“Artinya, data yang disampaikan oleh penyidik dianalisa oleh mereka sepihak tanpa melakukan wawancara kepada pihak terkait dalam hal ini pihak Bea dan Cukai,” jelasnya.
“Jadi menurut kita kurang tepat bila perkara ini dianggap sebagai Circumvention atau pengalihan HS Code berdasarkan keterangan dari ahli metalurgi. Karena kenyataannya dalam sidang terungkap bahwa ahli metalurgi pun tidak mengetahui mengenai hal tersebut,” tegas Yonatan.
Oleh karena itu menurut Yonatan, pihaknya akan menuangkan seluruh fakta sidang yang dianggapnya keliru dalam nota pembelaan. Termasuk soal dasar perhitungan kerugian keuangan negara yang dianggap tidak bersesuaian antara keterangan ahli metalurgi dan BPKP.
Apalagi lagi dalam perkara ini, BPKP selaku Ahli yang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara tidak pernah melibatkan dan memeriksa saksi dari bea dan cukai yang memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan tarif barang impor yang masuk dari pelabuhan.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Pesan Waisak 2025 VPDS, Umat Beragama Jangan Kejar Kemenangan Semu
-
Saksi3 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi3 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI
-
Tuntutan3 minggu ago
Ahmad Taufik dan Siti Fatimah Korupsi APD Covid-19, Negara Rugi Rp319 Miliar