Ahli
Kasus Impor Baja, Pengacara Terdakwa Budi Hartono Ragukan Penghitungan Kerugian Negara
“Disampaikan tadi oleh ahli hanya berdasarkan keyakinannya. Itu yang kita pertanyakan. Terkait pengenaan biaya dalam kegiatan impor ini, apakah ada aturan hukum yang dilanggar dalam hal tersebut? Kalau memang ada aturan mana yang dilanggar?” ucap nya.
Yonatan memastikan, seluruh barang yang dipesan oleh perusahaan importir yang diurus oleh kliennya telah dikenakan bea masuk sesuai dengan HS Code masing-masing barang dan pengenaannya telah sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).
“Itu juga yang tadi kita tanyakan, apa dalam menghitung kerugian negara ini, BPKP selaku Ahli yang menghitung kerugian keuangan negara, melibatkan pihak bea dan cukai selaku pihak yang berwenang untuk melakukan penagihan, ternyata itu pun tidak.
Sebelumnya saksi bea cukai dalam persidangan menyampaikan bahwa para importir tidak memiliki sangkutan atau tagihan yang belum dibayarkan ke negara.
Karena pada faktaknya kalau memang masih ada sangkutan, barang otomatis tidak bisa keluar dari pelabuhan,” jelasnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi4 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank
-
Saksi3 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar


You must be logged in to post a comment Login