Ahli
Kasus Impor Baja, Pengacara Terdakwa Budi Hartono Ragukan Penghitungan Kerugian Negara

“Disampaikan tadi oleh ahli hanya berdasarkan keyakinannya. Itu yang kita pertanyakan. Terkait pengenaan biaya dalam kegiatan impor ini, apakah ada aturan hukum yang dilanggar dalam hal tersebut? Kalau memang ada aturan mana yang dilanggar?” ucap nya.
Yonatan memastikan, seluruh barang yang dipesan oleh perusahaan importir yang diurus oleh kliennya telah dikenakan bea masuk sesuai dengan HS Code masing-masing barang dan pengenaannya telah sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).
“Itu juga yang tadi kita tanyakan, apa dalam menghitung kerugian negara ini, BPKP selaku Ahli yang menghitung kerugian keuangan negara, melibatkan pihak bea dan cukai selaku pihak yang berwenang untuk melakukan penagihan, ternyata itu pun tidak.
Sebelumnya saksi bea cukai dalam persidangan menyampaikan bahwa para importir tidak memiliki sangkutan atau tagihan yang belum dibayarkan ke negara.
Karena pada faktaknya kalau memang masih ada sangkutan, barang otomatis tidak bisa keluar dari pelabuhan,” jelasnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Pesan Waisak 2025 VPDS, Umat Beragama Jangan Kejar Kemenangan Semu
-
Saksi3 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi3 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI
-
Tuntutan3 minggu ago
Ahmad Taufik dan Siti Fatimah Korupsi APD Covid-19, Negara Rugi Rp319 Miliar