Ahli
Kasus Impor Baja, Pengacara Terdakwa Budi Hartono Ragukan Penghitungan Kerugian Negara

“Disampaikan tadi oleh ahli hanya berdasarkan keyakinannya. Itu yang kita pertanyakan. Terkait pengenaan biaya dalam kegiatan impor ini, apakah ada aturan hukum yang dilanggar dalam hal tersebut? Kalau memang ada aturan mana yang dilanggar?” ucap nya.
Yonatan memastikan, seluruh barang yang dipesan oleh perusahaan importir yang diurus oleh kliennya telah dikenakan bea masuk sesuai dengan HS Code masing-masing barang dan pengenaannya telah sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).
“Itu juga yang tadi kita tanyakan, apa dalam menghitung kerugian negara ini, BPKP selaku Ahli yang menghitung kerugian keuangan negara, melibatkan pihak bea dan cukai selaku pihak yang berwenang untuk melakukan penagihan, ternyata itu pun tidak.
Sebelumnya saksi bea cukai dalam persidangan menyampaikan bahwa para importir tidak memiliki sangkutan atau tagihan yang belum dibayarkan ke negara.
Karena pada faktaknya kalau memang masih ada sangkutan, barang otomatis tidak bisa keluar dari pelabuhan,” jelasnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
Manajer Keuangan PT Sempurna Global Dipanggil KPK
-
Saksi3 minggu ago
Dirut PT Integra Pratama Andree Santoso Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi EDC BRI
-
Saksi1 minggu ago
KPK Periksa Bos PT Mitra Dinamis Yang Utama, Muhammad Deny di Kasus K3 Kemenaker RI
-
Dakwaan2 minggu ago
PT Adaro Milik Boy Tohir Disebut di Sidang Dakwaan Perkara Minyak Mentah Pertamina
You must be logged in to post a comment Login