Ragam
Kasus Pajak Angin Prayitno Masuk Ke Pengadilan
Selain Angin, berkas perkara mantan pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani juga telah dilimpahkan. Mereka akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta
Jakarta, Pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 16 September 2021.
Mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu akan menjalani sidang perdana pada Rabu, 22 September 2021.
“Jaksa KPK Riniyati Karnasih telah melimpahkan berkas perkara terdakwa,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 17 September 2021.
Ali mengatakan selain Angin, berkas perkara mantan pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani juga telah dilimpahkan. Mereka akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Ali mengatakan mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
KPK menetapkan Angin dan Dadan menjadi tersangka penerima suap. Berkas perkara untuk Angin telah dilimpahkan kepada jaksa pada 1 September 2021.
KPK menduga Angin Prayitno Aji dan Dadan menerima uang dari tiga konsultan pajak untuk mengurus pemeriksaan pajak tiga perusahaan. Perusahaan itu yakni, PT Bank Pan Indonesia, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Johnlin Baratama. Uang yang diterima diperkirakan mencapai Rp 7,5 miliar dan Sin$ 2 juta.*** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional3 hari agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Duplik3 minggu agoSidang Duplik, Riefky Sungkar Minta Dibebaskan: Saya Dikriminalisasi
-
Saksi3 minggu agoRaja Juli Antoni dalam Bidikan KPK di Kasus Bupati Kuansing
-
Niaga2 minggu agoGabpeknas: Produk Bangunan China Kian Diminati Kontraktor


You must be logged in to post a comment Login