Connect with us

Saksi

Kejagung Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati dan Sejumlah Pejabat Migas

Kejaksaan Agung mendalami alur distribusi dan pengelolaan minyak mentah oleh Pertamina dan mitra usaha tahun 2018 – 2023

Published

on

Kejaksaan Agung mendalami alur distribusi dan pengelolaan minyak mentah oleh Pertamina dan mitra usaha dalam rentang waktu 2018 hingga 2023

Jakarta, pantausidangKejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 12 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyatakan bahwa pemeriksaan ini bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang menyeret tersangka berinisial YF dan pihak lainnya.

“Kami memeriksa saksi-saksi dari berbagai perusahaan dan subholding migas, termasuk dari PT Pertamina (Persero), mitra kerja sama, dan pihak swasta, untuk mendalami peran masing-masing dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang,” ujar Harli Siregar di Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Berikut daftar ke-12 saksi yang diperiksa:

1. NW – Direktur Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2018 s.d. 2024.

2. ISK – Direktur PT Bumi Siak Pusako.

3. ME – Division Head Integrated Fuel Supply Chain PT Adaro Minerals.

4. MHN – Perwakilan dari PT Trafigura.

5. MA – Direktur Utama PT Pertamina EP Cepu.

6. IM – Oil Commercial International Manager Medco E&P Indonesia.

7. MG – Manager Treasury PT Pertamina International Shipping.

8. HASM – VP Crude & Gas Operation PT Pertamina International Shipping (2021–2023).

9. WWN – Manager Field Operations Petronas Carigali Ketapang Ltd.

10. FM – Perwakilan dari PT British Petroleum.

11. EAA – Manager Mining PT Pertamina Patra Niaga (2018–2020).

12. HA – Manager Non-Mining PT Pertamina Patra Niaga (2018–2020).

“Setiap saksi kami klarifikasi perannya masing-masing dalam rantai distribusi, pembelian, dan penjualan minyak mentah, baik dalam negeri maupun ekspor,” tegas Harli.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari temuan awal adanya dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina (Persero) bersama sejumlah anak perusahaan dan mitra kerja. Proses penyelidikan menemukan indikasi adanya kontrak dan kerja sama yang merugikan negara dalam pengadaan, pengolahan, hingga penjualan minyak mentah selama lima tahun terakhir.

YF, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga memiliki peran sentral dalam memuluskan kebijakan yang menguntungkan pihak tertentu melalui mekanisme manipulatif, termasuk potensi permainan harga dan pengabaian standar kelayakan transaksi bisnis.

Penyidikan terus berlanjut, dan Kejaksaan Agung berkomitmen mengusut tuntas perkara ini demi penegakan hukum serta perlindungan terhadap aset negara.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending