Saksi
Kasus Korupsi Akuisisi PT JN, KPK Panggil Eks Komisaris Utama PT ASDP Indonesia Ferry
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry

Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang berlangsung pada periode 2019-2022.
Terkini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang dianggap memiliki informasi penting terkait perkara tersebut.
“Benar, hari ini dijadwalkan pemeriksaan dua saksi dari pihak PT ASDP Indonesia Ferry. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).
Dua saksi yang dipanggil yakni Ady Putra Sihombing, Manager SDM Regional III PT ASDP Indonesia Ferry, dan Saiful Haq Manan, Komisaris Utama PT ASDP Indonesia Ferry periode 2021–2024.
KPK menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami peran para pihak dalam proses akuisisi yang diduga sarat penyimpangan.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara tersebut.
Sebelumnya, KPK menahan tiga direksi PT Angkutan Sungai, Darat, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry. Mereka adalah Ira Puspadewi selaku eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Kemudian, Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2024, dan Harry Muhammaf Adhi Caksono (HMAC) selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2020-2024.
Kasus ini menjadi sorotan mengingat ASDP merupakan BUMN strategis yang memiliki peran penting dalam konektivitas antarwilayah melalui jasa penyeberangan.
Kasus ini bermasalah saat Adjie, selaku pemilik PT JN, yang memiliki banyak kapal untuk diakuisisi oleh PT ASDP pada tahun 2014. Namun, saat itu sebagian direksi PT ASDP menolak lantaran kapal-kapal milik PT JN sudah tua.
Empat tahun berselang, Ira dilantik menjadi Direktur Utama PT ASDP Ferry Indonesia. Kemudian, Adjie kembali menawarkan kerja sama dan akuisisi. Kerja sama itu diterima dan dilanjutkan pada periode 2020-2021.
Namun, proses akuisisi perusahaan ini diduga disamarkan, salah satunya dokumen penilaian pemeriksaan kapal. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian di PT ASDP Ferry Indonesia ini hampir mencapai Rp900 miliar.
“KPK mengimbau semua pihak yang dipanggil agar kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur demi kelancaran proses penyidikan,” tutup Budi. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.