Gugatan
Kuasa Hukum Yakin PN Jaksel Tolak Gugatan atas Putusan BANI
Keterangan dari saksi ahli yang diajukan pemohon dan termohon juga menjadi pertimbangan majelis arbiter. Hasilnya sesuai putusan yang didaftarkan di PN Jaksel dengan nomor register 11/ARB/HKM/2023 pada 29 Mei 2023.
“Segala hal mengenai permasalahan hukumnya sudah selesai dalam proses di BANI. Bukti-bukti yang diajukan pemohon tidak kuat,” tuturnya.
Kamil menerangkan, ada tiga hal yang memungkinkan putusan BANI dibatalkan sesuai pasal 70 Undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Altenatif Penyelesaian Sengketa.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri

