Gugatan
Praperadilan Lukas Enembe Ditolak

Jakarta, Pantausidang – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.
Demikian hasil putusan sidang praperadilan perkara Lukas Enembe yang digelar di PN Jaksel pada Rabu (3/5/2023).
“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Hendra Utama Sotardodo.
Dalam pertimbangannya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan berpandangan KPK telah melakukan seluruh proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum. Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Gubernur nonaktif Papua itu telah sesuai dengan prosedur.
Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe tidak terima dijadikan tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK.
Politikus Partai Demokrat itu lantas mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada Rabu, 29 Maret 2023.
Lukas Enembe menggugat pimpinan KPK atas sah atau tidaknya penetapan tersangka soal kasus dugaan suap dan gratifikasi. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. ***AAG
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Vonis4 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Gugatan1 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Vonis4 minggu ago
Pengusaha Ini Divonis 11,6 Tahun Bui Soal Dugaan Korupsi APD