Gugatan
Kuasa Hukum Yakin PN Jaksel Tolak Gugatan atas Putusan BANI
Ketentuannya adalah surat atau dokumen dalam proses arbitrase terbukti atau dinyatakan palsu. Kedua, menurutnya, ada dokumen yang disembunyikan selama proses arbitrase, padahal dokumen itu menentukan proses dan hasil arbitrase. Ketiga, kata Kamil, ada tipu muslihat salah satu pihak dan tipu muslihat itu berdampak pada hasil keputusan majelis arbiter.
“Kami menyakini, ketiga hal itu tidak ada dalam perkara ini,” ujar Kamil.
Selanjutnya di pasal 11 ayat (2) UU 30/1999 ditegaskan, pengadilan negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam penyelesaian suatu sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal tertentu yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
“Kami berpegang pada ketentuan-ketentuan ini. Kalau permohonan keluar dari ketentuan ini, sangat kecil kemungkinan permohonan diterima hakim,” ujarnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Mahkamah Konstitusi4 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa4 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim
-
Ragam4 minggu agoKejagung Tahan Pemilik PT Tonia Mitra Sejahtera TSHI Terkait Tambang Nikel
-
Daerah3 minggu agoMenggemaskan! TK Islam Pembangunan Sukses Gelar Wisuda Perdana Bertema Buah dan Sayur

