Gugatan
Kuasa Hukum Yakin PN Jaksel Tolak Gugatan atas Putusan BANI
Diketahui, perkara no 45101/XII/ARB-BANI/2022 merupakan gugatan terhadap para pemegang saham PT. Kartika Selabumi Mining (KSM). Berdasarkan penetapan Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat, PT KSM dinyatakan pailit. Kondisi itu membuat KSM tidak mampu melunasi kewajiban kepada kreditur.
Sehingga, kurator mencari jalan keluar dengan mencari pihak ketiga yang bisa menjalankan usaha KSM. Tujuannya, melunasi berbagai utang dan kewajiban KSM kepada negara dan atau para kreditur. Kurator menunjuk PT Bara Karya Utama Makmur (BKUM).
Setelah penunjukkan itu, BKUM dan pemegang saham KSM membuat kesepakatan. Belakangan, ada pelanggaran kesepakatan itu sehingga terjadi gugatan ke BANI.
“Dalam perjanjian para pihak di perkara no 45101/XII/ARB-BANI/2022 ada kesepakatan menjadikan BANI sebagai sarana penyelesaian sengketa. Para pihak telah menggunakan mekanisme itu,” pungkas Kamil. ***AAG
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam4 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia
-
Niaga4 minggu agoPaguyuban Mie Ayam Wonogiri dengan Bekal Ilmu Marketing Daftarkan Paten ke UNESCO
-
Tersangka3 minggu agoKPK Tetapkan Fahd El Fouz Arafiq dan Bos Summarecon Tersangka Kasus HGB Bogor

