Connect with us

Tuntutan

Tidak ada Hal meringankan perbuatan Ferdy Sambo yang dituntut hukuman seumur hidup

Terdakwa Ferdy Sambo berbelit – belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan,

Published

on


Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kejari Jaksel akhirnya mengajukan hukuman seumur hidup kepada mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol (Purn) Ferdy Sambo (FS).

JPU menilai FS telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersam-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer,

Yakni Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,


Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3 4 5

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Hari Hak Untuk Tahu Sedunia .. tapi kok mau tanya dibatasi?

Tag

Trending