Tuntutan
Tidak ada Hal meringankan perbuatan Ferdy Sambo yang dituntut hukuman seumur hidup
Terdakwa Ferdy Sambo berbelit – belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan,
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kejari Jaksel akhirnya mengajukan hukuman seumur hidup kepada mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol (Purn) Ferdy Sambo (FS).
JPU menilai FS telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersam-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer,
Yakni Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,
-
Tersangka1 minggu ago
Berkas Perkara Lengkap, Gubernur Non-aktif Maluku Utara Abdul Ghani Segera Diadili
-
Ragam4 minggu ago
CSR BNI Sektor Kesehatan dengan Hibah Ambulance untuk Pasien Kurang Mampu RSSN Sunter
-
Ragam4 hari ago
Tren Konsumsi Kopi di China Tertinggi di Dunia
-
Nasional4 minggu ago
Upaya UMKM Sambal Indonesia Terbentur Rantai Pasok