Connect with us

Tuntutan

Tidak ada Hal meringankan perbuatan Ferdy Sambo yang dituntut hukuman seumur hidup

Terdakwa Ferdy Sambo berbelit – belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan,

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!


Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kejari Jaksel akhirnya mengajukan hukuman seumur hidup kepada mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol (Purn) Ferdy Sambo (FS).

JPU menilai FS telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersam-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer,

Yakni Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,


Laman: 1 2 3 4 5

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com