Tuntutan
Tidak ada Hal meringankan perbuatan Ferdy Sambo yang dituntut hukuman seumur hidup
Terdakwa Ferdy Sambo berbelit – belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan,
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kejari Jaksel akhirnya mengajukan hukuman seumur hidup kepada mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol (Purn) Ferdy Sambo (FS).
JPU menilai FS telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersam-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer,
Yakni Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Banding4 minggu agoKPK Banding Vonis Abdul Wahid Cs di Perkara Korupsi Pemprov Riau
-
Tersangka3 minggu agoDua Pejabat Pajak Terseret Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL)
-
Rilis4 minggu agoLaporan Lama Tak Kunjung Ditindaklanjuti, IPW Kembali Adukan Kombes IAH ke Propam Polri
-
Banding4 minggu agoKuasa Hukum Minta Pengadilan Tinggi Periksa Ulang Saksi dan Ahli di Sidang Banding Nadiem Makarim


You must be logged in to post a comment Login