Terdakwa Ferdy Sambo berbelit – belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan,
Kita (Jaksa) siap menanggapi ekspesi sepanjang bukan materi pokok, kita telah mendakwakan sesuai dengan perbuatan terdakwa yakni pasal 317 KUHP