Tuntutan
Tidak ada Hal meringankan perbuatan Ferdy Sambo yang dituntut hukuman seumur hidup
Terdakwa Ferdy Sambo berbelit – belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan,
Dan telah terbukti secara sah melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem eletronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya,
Yakni melanggar pasal 49 Jo pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair. *** Red (Sumber Kapuspenkum Kejaksaan Agung).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Banding4 minggu agoKPK Banding Vonis Abdul Wahid Cs di Perkara Korupsi Pemprov Riau
-
Tersangka3 minggu agoDua Pejabat Pajak Terseret Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL)
-
Rilis4 minggu agoLaporan Lama Tak Kunjung Ditindaklanjuti, IPW Kembali Adukan Kombes IAH ke Propam Polri
-
Banding4 minggu agoKuasa Hukum Minta Pengadilan Tinggi Periksa Ulang Saksi dan Ahli di Sidang Banding Nadiem Makarim


You must be logged in to post a comment Login