Tersangka
Usai Bebas dari Kasasi, Hakim Agung Ini Ditangkap Lagi

“Sebagai bukti permulaan, di mana dalam kurun waktu 2018 sampai 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah Rp15 miliar,” ujar Guntur.
Guntur mengatakan, uang sebesar itu digunakan Gazalba untuk melakukan pembelian sejumlah aset bernilai ekonomis di antaranya, satu rumah di klaster Cibubur, Jakarta Timur, senilai Rp7,5 miliar. Kemudian, satu bidang tanah dan bangunan di Tanjung Barat, Jagakarsa, Jaksel dengan harga Rp 5 miliar.
“Didapati penukaran uang di beberapa money changer dengan beberapa identitas orang lain yang nilainya miliaran rupiah. Penerimaan gratifikasi tak dilaporkan dan aset tersebut tidak dilaporkan di LHKPN,” terang Guntur.
Atas perbuatannya, Gazalba dijerat dengan Pasal 12B UU Tipikor dan Pasal 3 UU TPPU.
Diketahui sebelumnya, Gazalba dituduh menerima suap tentang putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Namun, tudingan KPK tersebut dinilai tak terbukti oleh hakim MA.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Pesan Waisak 2025 VPDS, Umat Beragama Jangan Kejar Kemenangan Semu
-
Saksi3 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi3 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI
-
Tuntutan3 minggu ago
Ahmad Taufik dan Siti Fatimah Korupsi APD Covid-19, Negara Rugi Rp319 Miliar