Tersangka
Usai Bebas dari Kasasi, Hakim Agung Ini Ditangkap Lagi

“Sebagai bukti permulaan, di mana dalam kurun waktu 2018 sampai 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah Rp15 miliar,” ujar Guntur.
Guntur mengatakan, uang sebesar itu digunakan Gazalba untuk melakukan pembelian sejumlah aset bernilai ekonomis di antaranya, satu rumah di klaster Cibubur, Jakarta Timur, senilai Rp7,5 miliar. Kemudian, satu bidang tanah dan bangunan di Tanjung Barat, Jagakarsa, Jaksel dengan harga Rp 5 miliar.
“Didapati penukaran uang di beberapa money changer dengan beberapa identitas orang lain yang nilainya miliaran rupiah. Penerimaan gratifikasi tak dilaporkan dan aset tersebut tidak dilaporkan di LHKPN,” terang Guntur.
Atas perbuatannya, Gazalba dijerat dengan Pasal 12B UU Tipikor dan Pasal 3 UU TPPU.
Diketahui sebelumnya, Gazalba dituduh menerima suap tentang putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Namun, tudingan KPK tersebut dinilai tak terbukti oleh hakim MA.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka1 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi1 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka4 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19