Connect with us

Ragam

Di PHP Fee Rp25 miliar dari Mu’min Ali Gunawan, Tim Pemeriksa Pajak DJP Gatsu kecewa

Hakim kemudian meminta tanggapan atas janji fee kepada tim yang tidak sesuai. Dan menanyakan mengapa pemberian fee Rp5 miliar diterima oleh tim pemeriksa

Published

on

Wawan dan Alfred diduga telah menerima bagian jatah fee masing masing SGD606,250 atau setara dengan Rp 6 Miliar rupiah per orang.

Uang tersebut merupakan sebagian jatah fee yang didapat dari hasil memanipulasi pajak 3 perusahaan PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Panin dan PT Jhonlin Baratama dengan total keseluruhan Rp 15 miliar dan 4 Juta Dolar Singapura.

Wawan dan Alfred juga didakwa bersama direktur pajak beserta tim telah menerima gratifikasi dari 9 perusahaan atas pemeriksaan pajak yang dilakukannya.

Selain didakwa menerima suap, dan gratifikasi Wawan Ridwan juga di dakwa melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan membelanjakan barang2 mewah antara lain jam tangan Seharga Rp 800 juta , membeli mobil, serta membuka usaha.

Adapun Gratifikasi didapat dari 9 perusahaan lainya Wawan Ridwan, bersama-sama dengan Terdakwa II Alfred Simanjuntak, Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Yulmanizar dan Febrian.

9 perusahaan sebagai pemberi gratifikasi , PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari, PT Link Net Tbk (grup Lippo) dan PT Gunung Madu Plantations.

Atas gratifikasi tersebut Wawan dan Alfred mendapat jatah masing masing Rp. 2,4 miliar.*** Red

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Advertisement

Facebook

Tag

Trending