Connect with us

Vonis

Dua Pegawai DJP Divonis 9 dan 8 Tahun Penjara, Suap Pajak Panin Bank CS

Kedua oknum Pejabat DJP Gatsu tersebut terbukti menerima suap dari fee hasil manipulasi Pajak PT Gunung Madu Plantations, Bank Panin dan PT Johnlin baratama

Pantausidang, Jakarta – Supervisor Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan dan Ketua Tim Riksa Pajak Alfred Simanjuntak dijatuhkan Hukuman dengan vonis masing-masing sembilan tahun dan delapan tahun penjara penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait korupsi Suap Pajak sebelas Perusahaan.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menjatuhkan vonis bersalah terhadap Terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum.

“Menyatakan Terdakwa Wawan Ridwan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) komultaif ketiga dan keempat. Menjatuhkan pidana kepada Wawan Ridwan 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana kepada Alfred Simanjuntak 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan,” ucap Hakim Fahzal dipersidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diikuti Pantausidang.com, Selasa, (14/6/2022).

Selain itu Majelis Hakim juta menjatuhkan pidana tambahan kepada Wawan Ridwan sebesar Rp 2.373.750.000 dan subsidair 1 tahun penjara. Sedangkan terhadap Alfred Simanjuntak sebesar Rp 8.237.292.900 dan subsidair 2 tahun kurungan penjara.

Majelis Hakim menilai, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak telah terbukti bersalah melanggar dakwaan kumulatif JPU yaitu, melanggar Pasal 12 huruf A dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 ke 1.

Kedua oknum Pejabat DJP Gatsu tersebut terbukti menerima suap dari fee hasil manipulasi Pajak PT Gunung Madu Plantations, Bank Panin dan PT Johnlin baratama senilai masing-masing dari GMP Rp 3,3 Miliar, Bank Panin 500 Ribu Dollar, dan masing-masing 250 ribu Dollar Singapur, dan Johnlin sebesar 3,5 juta Dollar, masing-masing 875 ribu Dollar Singapur. Lalu sisanya Wawan masing-masing mendapatkan 450 ribu Dollar.

Kemudian hakim juga menilai keduanya bersalah melanggar pasal 11 terkait gratifikasi yang diterimanya yang diduga berasal dari fee dari 9 perusahaan wajib pajak setara dengan Rp 2,3 Miliar dari total penerimaan Rp 17, 4 Miliar pada tahun 2016 – 2019.

Sementara terkait dakwaan ketiga, untuk Wawan Ridwan terkait TPPU Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2008 jo Pasal 65 Ayat 1 ke 1.

Menurut hakim, hasil dari penerimaan suap dan gratifikasi telah dibelanjakan untuk membeli tanah bangunan dan mobil senilai total Rp 5 Miliar. Sedangkan untuk pengeluaran tidak sesuai dengan profilnya sebagai PNS pajak yang berpenghasilan Rp 550-700 juta pertahunnya.

Wawan juga dinilai tidak dapat menunjukkan asal usul harta benda berdasarkan Azas Pembuktikan Terbalik yang diterapkan hakim di persidangan.

Kemudian dalam dakwaan keempat, Wawan Ridwan dituntut Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 Jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 ke 1.

Uang hasil korupsi Wawan Ridwan disebut hakim dibelanjakan oleh anak Wawan, diantaranya terkait alasan bisnis jual beli mobil, jam tangan mewah, pemberian kepada Pramugari Garuda Siwi Widi Purwanti, pemberian kepada pacar Moh Fahza Kautsar.

Terkait vonis putusan hakim tersebut, baik Wawan Ridwan maupun Alfred Simanjuntak setelah berkonsultasi dengan Penasihat Hukumnya, mereka menyatakan pikir-pikir.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto ketika ditemui wartawan, atas putusan hakim tersebut menyatakan banding.

Jaksa Wawan menjelaskan mengenai Pidana Tambahan mengapa Terdakwa Wawan Ridwan harus membayar Rp 8 miliar lantaran, aset Wawan Ridwan telah disita atau mengembalikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada negara melalui KPK. Sedangkan Alfred Simanjuntak, asetnya sama sekali tidak ada yang disita dari kerugian negara sebesar Rp 8 miliar tersebut.

“Sehingga Alfred diminta untuk membayar Pidana tambahan sebesar Rp 8 miliar,” jelasnya.

Kemudian, Jaksa menilai putusan hakim mengenai Pidana tambahan terhadap Terdakwa Alfred Simanjuntak yang harus membayar Rp 8 miliar dan subsidair 2 tahun, tidak sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut subsidair 4 tahun penjara.

“Adanya perbedaan putusan dengan tuntutan. Tadi hakim memutus 2 tahun, sedangkan kami menuntut 4 tahun. Harusnya di atas 4 tahun,” pangkas Jaksa. *** Muhammad Shiddiq

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com