Connect with us

Ragam

Pemilik Bank Panin Mu’min Ali Gunawan minta rekayasa pajak dari Rp900 miliar menjadi Rp300 miliar

Menurut Febrian Veronika meminta agar Tim Riksa Pajak menetapkan pajak Bank Panin menjadi Rp300miliar dan menyediakan dana Rp25 miliar

Pantausidang, Jakarta-Sidang Lanjutan Perkara dugaan suap manipulasi Pajak di DJP Gatsu Kemenkeu dengan terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak hadirkan kesaksian anggota tim Febrian, Selasa 8 Maret 2022.

Kepada Hakim Ketua Fahzal Hendri, Febrian kembali menceritakan, semula pihaknya menemukan pajak terhutang dari Bank Panin senilai Rp900 miliar.

Kemudian datang utusan dari pemilik Bank Panin yang bernama Veronika Lindawati yang meminta pajak bank Panin direkayasa.

“Apa dia pake surat kuasa? Ngaku dari mana?” kata Hakim Ketua bertanya kepada Febrian.

“ tidak pakai, mengaku utusan dari pak mukmin Ali Gunawan,” ucap Febrian menjawab pertanyaan Hakim.

“ siapa itu?,” lanjut hakim.
“Pemilik Bank Panin,” ujarnya.

Menurut Febrian Veronika meminta agar Tim Riksa Pajak menetapkan pajak Bank Panin menjadi Rp300miliar dan menyediakan dana Rp25 miliar.

“Bu Veronica bilang Bank Panin menyediakan dana, sebesar Rp25 miliar. Tapi minta pajak yang ditetapkan berkisar di angka Rp300 miliar,” katanya.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com