Connect with us

Ragam

Mantan DJP Wawan Terima Suap 1,5 Miliar Untuk Beli Rumah di Bandung

Untuk pembelian rumah di Bandung,” kata Wawan dipersidangan

Pantausidang, Jakarta – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan mengakui penerimaan suap sebesar Rp1,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari PT Gunung Madu Plantations (GMP) dibelanjakan untuk membeli rumah di Bandung, Jawa Barat.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Hal itu diungkapkan Wawan ketika dicecar pertanyaan terkait penggunaan uang tersebut oleh Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri dalam persidangan dengan agenda Pemeriksaan Saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Untuk pembelian rumah di Bandung,” kata Wawan dipersidangan yang diikuti Pantausidang.com, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (5/7/2022).

Wawan sebelumnya, menjawab pertanyaan Majelis Hakim terkait berapa fee yang diterimanya dari PT GMP tersebut.

“Jumlahnya kalau dirupiahkan lebih kurang Rp1,5 miliar,” ujarnya.

Dalam menerima bagian fee dari hasil pemeriksaan wajib pajak PT GMP, uang tersebut diterimanya melalui perantara yang juga anggota tim pemeriksa pajak pada DJP Yulmanizar.

Pada saat Wawan merima uang itu dari Yulmanizar, dia tidak mengetahui uang itu darimana asalnya. Hal itu lantaran, Yulmanizar tidak memberitahukannya.

“Yulmanizar tidak bilang dari siapa, tidak bilang (dari PT GMP),” ungkapnya.

Kemudian, kedepannya baru wawan mengetahui bahwa uang tersebut dari PT GMP, setelah berjalannya persidangan.

“Belakangan baru tahu dari GMP,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Wawan diperiksa sebagai saksi untuk Terdakwa Suap Pajak atas nama Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas.

Adapun keduanya adalah mantan pegawai Foresight Consulting selaku konsultan pajak PT GMP.

Perlu diketahui, saksi Wawan merupakan terpidana perkara suap pajak dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia telah divonis sembilan tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam dakwaan, Aulia dan Ryan dinilai menyuap pegawai DJP sejumlah Rp15 miliar. Uang suap itu diperoleh dari rekayasa hasil penghitungan pajak PT GMP pada 2016.

Uang tersebut tidak hanya diterima Wawan, tetapi juga dinikmati oleh Mantan pejabat DJP Dadan Ramdani, dan Alfred Simanjuntak. Selain itu, tim pemeriksa pajak Yulmanizar, dan Febrian pun ikut menikmati uang tersebut.

Aulia dan Ryan didakwa melanggar dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. ***Muhammad Shiddiq

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com