Vonis
Eks Pejabat Kemendikbud Ristek Sri Wahyuningsih Divonis 4 Tahun Penjara Di Perkara Korupsi Chromebook
Jakarta, pantausidang– Mantan Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Sri Wahyuningsih, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Selain pidana penjara, Sri juga dikenai denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider 120 hari kurungan. Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang yang digelar pada Kamis (29/4/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Sri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menyatakan terdakwa Sri Wahyuningsih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar Hakim Ketua Purwanto S Abdullah, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/4/2026).
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan perangkat Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbud Ristek pada periode 2020–2021, saat Sri menjabat.
Sri diketahui merupakan bagian dari jajaran yang bekerja di bawah kepemimpinan mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer, namun terbukti dalam dakwaan subsider.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara, khususnya di sektor pendidikan. Sedangkan hal meringankan, terdakwa telah lama mengabdi di dunia pendidikan.
Atas vonis tersebut, terdakwa Sri Wahyuningsih dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (jo. UU No. 20 Tahun 2001).
Menanggapi putusan tersebut, Sri Wahyuningsih menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi juga menyatakan akan mempelajari putusan majelis hakim sebelum menentukan sikap.
“Kami mempunyai hak untuk mempelajari putusan tersebut,” ujar Roy kepada wartawan usai persidangan.
Jaksa juga akan menelaah lebih lanjut terkait pihak-pihak lain yang diduga terlibat dan belum mengembalikan kerugian negara.
Dalam analisis tuntutan sebelumnya, jaksa menyebut ada sejumlah pihak yang telah mengembalikan sebagian kerugian negara. Namun, kemungkinan pengembangan perkara masih terbuka setelah putusan ini dipelajari lebih lanjut.
Vonis Sri Wahyuningsih lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin dihukum dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional3 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional
-
Nasional4 minggu agoLPSK Siap Dampingi Korban TPKS di UI
-
Ragam4 minggu agoPeradi RBA dan IWAKUM Teken MoU, Luhut MP Pangaribuan Soroti Tantangan Organisasi Advokat
-
Ahli4 minggu agoJPU Tegaskan Independensi Ahli BPKP, Kerugian Kasus Chromebook Tembus Rp1,5 Triliun


You must be logged in to post a comment Login