Connect with us

Banding

Hakim PT Jakarta, Soroti Skema Bottom Price Tatakelola Minyak Mentah Pertamina

Published

on

Majelis hakim mendalami keterangan saksi terkait praktik penjualan di bawah harga dalam perkara tata kelola minyak mentah Pertamina di tingkat banding Pengadilan Tinggi Jakarta.

Jakarta, pantausidang – Sidang banding perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) kembali mengungkap sejumlah fakta persidangan, khususnya terkait praktik penentuan harga jual atau bottom price.

Dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta (29/4), majelis hakim menyoroti keterangan saksi yang dinilai belum sepenuhnya dipertimbangkan pada putusan sebelumnya.

Penasihat hukum terdakwa menyampaikan keberatan atas pertimbangan majelis hakim tingkat pertama.

“Karena keterangan saksi ini tidak dipertimbangkan, dan dipertimbangkan lain dengan apa yang diterangkan, Yang Mulia,” ujar penasihat hukum di persidangan.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim meminta agar aspek kebaruan dalam memori banding diperjelas, termasuk relevansi keterangan saksi yang diajukan.

“Iya, nanti mohon saja supaya dipertimbangkan kembali saksi-saksi itu. Kami sudah baca juga. Yang baru apa, itu saja yang diminta,” kata hakim.

Majelis kemudian menyinggung praktik penjualan di bawah harga (bottom price) yang disebut-sebut terjadi dalam tata niaga minyak. Hakim mempertanyakan apakah praktik serupa juga terjadi dalam entitas terkait.

“Contohnya begini, praktik penjualan di bawah harga itu ada. Ada tidak di sana?” tanya hakim.

Menjawab hal tersebut, saksi yang juga terdakwa mengaku mengetahui istilah bottom price dari proses persidangan, namun menegaskan tidak terlibat langsung dalam penentuan kebijakan tersebut.

“Saya tahu ada bottom price itu saat persidangan. Dari sisi keuangan, kami tidak terlibat di dalamnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa fungsi keuangan hanya mencatat transaksi berdasarkan sistem perusahaan, yakni MySAP, termasuk harga jual yang diterapkan kepada pelanggan Pertamina Patra Niaga.

Lebih lanjut, saksi menyatakan tidak melakukan peninjauan terhadap kontrak, namun memastikan bahwa dari sisi perhitungan keuangan, seluruh produk masih mencatat keuntungan.

“Secara profitabilitas per produk, tidak ada yang mengalami kerugian. Semua penjualan di atas biaya yang dikeluarkan,” kata dia.

Sidang banding di pengadilan tinggi DKI sebelumnya menjadwalkan kehadiran saksi-saksi dari tim Jaksa Penuntut Umum untuk perkara terdakwa Riva Siahaan, mereka adalah;

1. Maksud Kamid;

2. Ardian Adhita;

3. Nur Amalia Lubis

4. Samuel Manurung.

5. Litfirahman Abdullah

Latar Belakang Perkara

Perkara ini merupakan bagian dari kasus besar dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023 yang sebelumnya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam perkara tersebut, sembilan terdakwa telah dijatuhi vonis pidana penjara antara sembilan hingga 15 tahun, sebelum akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Kasus ini mencakup dugaan penyimpangan dalam berbagai aspek tata niaga minyak, mulai dari pengadaan, distribusi, hingga penjualan, termasuk praktik penjualan di bawah harga yang diduga merugikan keuangan negara.

Selama proses persidangan sebelumnya, jaksa juga menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk mengurai dugaan pengaturan margin, mekanisme kontrak, hingga sistem pengadaan minyak mentah di lingkungan Pertamina dan subholding-nya. *** (AAY)

 

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending