Banding
Hakim PT Batasi Pengajuan Saksi dan Ahli Untuk Kerry Riza
Penasihat hukum minta tambahan keterangan kondisi tangki dan saksi, majelis hakim ingatkan batas pembuktian di tingkat banding.
Jakarta, pantausidang – Majelis hakim dalam sidang banding perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) menyoroti pengajuan saksi dan ahli oleh tim penasihat hukum terdakwa Kerry Riza dan pihak terkait lainnya.
Dalam persidangan, hakim ketua menegaskan bahwa pemeriksaan di tingkat banding tetap berfokus pada fakta yang telah terungkap di persidangan tingkat pertama. Ia mengingatkan agar tidak terjadi pengulangan keterangan yang sebelumnya sudah dipertimbangkan dalam putusan.
“Kalau di pengadilan negeri sudah diterangkan, tidak perlu diterangkan lagi di sini. Kecuali yang belum, itu boleh diajukan,” ujar hakim ketua di ruang sidang.
Pernyataan tersebut merespons permohonan penasihat hukum yang ingin menambahkan keterangan terkait kondisi tangki penyimpanan yang disebut masih digunakan hingga saat ini. Menurut penasihat hukum, informasi tersebut penting untuk memperbarui fakta setelah putusan tingkat pertama.
“Kami hanya ingin menambahkan bahwa hingga detik ini tangki itu masih digunakan,” kata penasihat hukum di hadapan majelis.
Namun demikian, hakim menekankan bahwa penilaian dalam perkara pidana bertumpu pada fakta yang muncul di persidangan, bukan pada pendapat atau asumsi di luar itu. Majelis juga menyoroti rencana menghadirkan saksi ahli tambahan, termasuk seorang profesor hukum pidana.
Hakim mengingatkan bahwa terlalu banyak ahli justru berpotensi menimbulkan perbedaan pendapat yang tidak produktif dalam pembuktian perkara.
“Jangan sampai terlalu banyak ahli, nanti malah berbeda pendapat,” kata hakim.
Di sisi lain, penasihat hukum menyampaikan alasan keterbatasan waktu dalam menghadirkan saksi dan ahli pada persidangan tingkat pertama. Ia menyebut pemeriksaan bahkan berlangsung hingga dini hari.
“Kami sangat terbatas waktu. Pemeriksaan ahli waktu itu sampai jam satu pagi,” ujarnya.
Terkait pengajuan saksi fakta, penasihat hukum mengungkapkan kendala dalam menghadirkan dua saksi kunci, yakni Hanung dan Grawas Prakoso, yang saat ini berada dalam penahanan pihak kejaksaan.
Menanggapi hal tersebut, hakim mempersilakan penasihat hukum untuk berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum agar kedua saksi dapat dihadirkan dalam persidangan banding.
“Silakan minta bantuan pada jaksa untuk menghadirkan, karena yang bersangkutan ada di rutan,” ujar hakim.
Vonis Pengadilan Tingkat Pertama
Diketahui, Kerry Riza menjadi terdakwa dengan hukuman terberat: 15 tahun penjara + Rp2,9 triliun uang pengganti
Sementara itu, delapan terdakwa lain dihukum antara 9–14 tahun penjara.
Mereka adalah , dua anak buah Kerry yaitu ; Gading Ramadhan Joedo: 14 tahun penjara, Dimas Werhaspati: 14 tahun penjara.
Kemudian, terdakwa lain dari eks pejabat Pertamina yaitu ; Agus Purwono, Yoki Firnandi, Sani Dinar, Riva Siahaan, Edward Corne, Maya Kusmaya masing-masing antara 9–14 tahun penjara. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional3 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional
-
Nasional4 minggu agoLPSK Siap Dampingi Korban TPKS di UI
-
Ragam4 minggu agoPeradi RBA dan IWAKUM Teken MoU, Luhut MP Pangaribuan Soroti Tantangan Organisasi Advokat
-
Ahli4 minggu agoJPU Tegaskan Independensi Ahli BPKP, Kerugian Kasus Chromebook Tembus Rp1,5 Triliun


You must be logged in to post a comment Login