Dakwaan
Jaksa Hadirkan Saksi Paman Terdakwa, selaku korban pengaduan palsu
Perkara pengaduan palsu, Jaksa menghadirkan 2 orang saksi, yakni Andi Tediardjo the yang merupakan paman dari terdakwa Juanda, serta pengacara Rizka.

Menurut Andi kepada almarhum kakak kandungnya, dia telah menganggap sebagai sosok pengganti ayahnya, sehingga selama 10 tahun dia selalu membantu kehidupannya sejak 2008.
Tapi kemudian bantuan tersebut dihentikannya karena kecewa, niat membantu malah mendapat tuduhan menggelapkan uang sewa tersebut oleh keponakan sendiri.
“ berhenti karena kecewa , niat membantu malah dituduh menggelapkan. Saya membeli sendiri ada 26 AJB, setelah membeli kan menjadi milik saya kemudian saya sewakan,” katanya mengungkapkan kekesalannya.
Atas perkara yang menjeratnya, Andi menceritakan dia menderita tekanan batin sehingga berimbas pada kondisi kesehatannya seperti sulit konsentrasi, pendengaran sangat berkurang dan pusing karena terkena gejala penyempitan pembuluh darah.
“Saya dapat jelaskan, dari sisi kesehatan, saya sekarang sulit konsentrasi pendengaran dan sering pusing adalah karena gejala penyempitan pembuluh darah. Karena tekanan batin dari proses hukum ini,” ujarnya.
Sementara itu Rizka mengungkapkan sejak awal dia mendapat kuasa selaku penasehat hukum dan kuasa dari klienya ( Andi Tediarjo ) menjadi terlapor dipolda metro jaya pada Agustus 2019.
Menurut Rizka kasus pengaduan dari Juanda kepada pamannya (Andi) terkesan dipaksakan, karena terlalu cepat dilimpahkan ke kejaksaan, meski dia telah melampirkan dan mengklarifikasi tuduhan penggelapan atas sewa lahan tersebut kehadapan penyidik.
“Kami klarifikasi bahwa tanah itu milik beliau. Tapi tidak tidak ditanggapi,” ujarnya.
“Saya mendampingi dari awal pak Andi ini dilaporkan, pak Andi ini adalah sebagai pemilk tanah berdasarkan sertifikat hak milik dan beliaulah yang mengurus tanah tersebut , yang mengelola tanah tersebut dan memang belialulah yang mempunyai sejak tahun 2002 sampai dengan saat ini,” ungkapnya.
Menurutnya sejak tahun 2002 sampai dengan saat ini dan tanah itu tidak pernah beralih kepada siapapun dan hal itupun sudah terbukti dan teruji didalam putusan pengadilan negeri Cikarang divonis bebas dan jaksapun melakukan kasasi ,dimana kasasipun menguatkan putusan dari pengadilan negeri Cikarang.
*** (Sup)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka1 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi1 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka4 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
You must be logged in to post a comment Login