Dakwaan
Jaksa Hadirkan Saksi Paman Terdakwa, selaku korban pengaduan palsu
Perkara pengaduan palsu, Jaksa menghadirkan 2 orang saksi, yakni Andi Tediardjo the yang merupakan paman dari terdakwa Juanda, serta pengacara Rizka.

Menurut Andi kepada almarhum kakak kandungnya, dia telah menganggap sebagai sosok pengganti ayahnya, sehingga selama 10 tahun dia selalu membantu kehidupannya sejak 2008.
Tapi kemudian bantuan tersebut dihentikannya karena kecewa, niat membantu malah mendapat tuduhan menggelapkan uang sewa tersebut oleh keponakan sendiri.
“ berhenti karena kecewa , niat membantu malah dituduh menggelapkan. Saya membeli sendiri ada 26 AJB, setelah membeli kan menjadi milik saya kemudian saya sewakan,” katanya mengungkapkan kekesalannya.
Atas perkara yang menjeratnya, Andi menceritakan dia menderita tekanan batin sehingga berimbas pada kondisi kesehatannya seperti sulit konsentrasi, pendengaran sangat berkurang dan pusing karena terkena gejala penyempitan pembuluh darah.
“Saya dapat jelaskan, dari sisi kesehatan, saya sekarang sulit konsentrasi pendengaran dan sering pusing adalah karena gejala penyempitan pembuluh darah. Karena tekanan batin dari proses hukum ini,” ujarnya.
Sementara itu Rizka mengungkapkan sejak awal dia mendapat kuasa selaku penasehat hukum dan kuasa dari klienya ( Andi Tediarjo ) menjadi terlapor dipolda metro jaya pada Agustus 2019.
Menurut Rizka kasus pengaduan dari Juanda kepada pamannya (Andi) terkesan dipaksakan, karena terlalu cepat dilimpahkan ke kejaksaan, meski dia telah melampirkan dan mengklarifikasi tuduhan penggelapan atas sewa lahan tersebut kehadapan penyidik.
“Kami klarifikasi bahwa tanah itu milik beliau. Tapi tidak tidak ditanggapi,” ujarnya.
“Saya mendampingi dari awal pak Andi ini dilaporkan, pak Andi ini adalah sebagai pemilk tanah berdasarkan sertifikat hak milik dan beliaulah yang mengurus tanah tersebut , yang mengelola tanah tersebut dan memang belialulah yang mempunyai sejak tahun 2002 sampai dengan saat ini,” ungkapnya.
Menurutnya sejak tahun 2002 sampai dengan saat ini dan tanah itu tidak pernah beralih kepada siapapun dan hal itupun sudah terbukti dan teruji didalam putusan pengadilan negeri Cikarang divonis bebas dan jaksapun melakukan kasasi ,dimana kasasipun menguatkan putusan dari pengadilan negeri Cikarang.
*** (Sup)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Nasional4 hari ago
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali
-
Gugatan2 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Gugatan2 hari ago
Perkara Sengketa Lahan, Tergugat : Saya Diminta Rp 2 Miliar Oleh Oknum MA