Dakwaan
Jaksa Hadirkan Saksi Paman Terdakwa, selaku korban pengaduan palsu
Perkara pengaduan palsu, Jaksa menghadirkan 2 orang saksi, yakni Andi Tediardjo the yang merupakan paman dari terdakwa Juanda, serta pengacara Rizka.

Pantausidang, Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan pengaduan palsu dan pencemaran nama baik soal uang sewa tanah antara Paman dan Keponakan berlanjut kepada kehadiran saksi korban, dipengadilan negeri Jakarta Selatan, Kamis, 12 Mei 2022.
Jaksa menghadirkan 2 orang saksi, yakni Andi Tediardjo the yang merupakan paman dari terdakwa Juanda, serta pengacara Rizka.
Andi Tediarjo merupakan saksi korban dan Rizka merupakan pengacara yang mendampingi Andi saat terseret dalam perkara dugaan penggelapan yang diadukan oleh Juanda.
Kepada majelis hakim yang dipimpin Joni Kondolele, sambil sesekali terisak, Andi menerangkan dia diadukan oleh keponakannya sendiri atas dugaan penggelapan uang sewa lahan senilai Rp6 miliar pada bulan Agustus 2019 lalu.
“Melaporkan masalah penggelapan uang , jadi saya dilaporakan Agustus 20019 , dua bulan kemudian saya melapor balik,” ujar Andi kepada hakim.
Menurutnya dia tidak mengetahui apa yang menjadi dasar sehingga keponakanya (Juanda) melaporkan ke Polda Metro atas sewa tanah yang merupakan miliknya.
Ketika dikonfirmasi apakah memiliki perjanjian terkait sewa menyewa lahan, Andi mengungkapkan lahannya memang disewa oleh 3 perusahaan atas 7 sertifikat lahan yang dimiliki dan dikelolanya sendiri tersebut.
Adapun terkait uang sewa dijadikan masalah, dia mengaku uang tersebut merupakan bantuan kepada kakak kandungnya ( almarhum The Kwang Kiang) sejak 2008 yang menderita sakit.
Dia tidak memberikan langsung kepada keponakannya (Juanda), karena berdasarkan pesan almarhum uang dititipkan ke pada ipar kakaknya yang bernama Adrianto Birendra Jap.
“Bukan merupakan bagi hasil, uang yang saya berikan adalah dalam rangka membantu,” ujarnya.
-
Tuntutan10 bulan ago
Dua Direksi Askrindo dituntut 4 Tahun Penjara dan Direksi AMU 8 Tahun
-
Ragam11 bulan ago
Hendra Lie Bertahan 5 Dekade, Konsisten di Industri Manajemen Musik Indonesia
-
Vonis9 bulan ago
Direktur Askrindo Anton Fajar Alogo dan Firman Berahima Divonis 4 Tahun
-
Ragam11 bulan ago
Terancam Digusur, Ulama Hingga Aktifis Siap Turun Jaga Makam Syekh Ki Buyut Jenggot
You must be logged in to post a comment Login