Nasional
Perketat Impor Singkong, Pemerintah Lindungi Petani

Pemerintah menerbitkan Permendag baru yang membatasi impor singkong, tepung tapioka, dan etanol melalui mekanisme persetujuan impor untuk meningkatkan penyerapan produksi lokal, menstabilkan harga, dan mendorong swasembada serta kemandirian energi hijau.
Jakarta, pantausidang — Pemerintah resmi menerbitkan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang memperketat impor komoditas ubi kayu (singkong) dan produk turunannya serta etanol.
Kebijakan ini diambil untuk menjamin penyerapan hasil panen lokal, menstabilkan harga komoditas strategis, dan mendorong penguatan industri singkong dan tebu nasional — langkah yang menurut pemerintah sejalan dengan upaya menjaga kemandirian pangan dan energi hijau.
Inti kebijakan
Salah satu aturan terbaru — tercantum dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2025 — mengatur impor singkong dan produk turunannya, seperti tepung tapioka, hanya dapat dilakukan melalui mekanisme Persetujuan Impor (PI) yang diberikan kepada importir pemegang API-P (Angka Pengenal Importir produsen).
Ketentuan serupa juga diberlakukan pada impor etanol melalui peraturan terkait yang diterbitkan bersamaan dengan paket kebijakan impor baru.
Tujuannya adalah membatasi arus impor yang dianggap dapat menekan penyerapan bahan baku lokal dan merugikan petani serta pelaku industri dalam negeri.
Reaksi dan konteks kebijakan
Penerbitan aturan ini muncul setelah periode kebijakan impor yang relatif longgar pada beberapa produk — termasuk pelonggaran ketentuan impor etanol yang sempat memicu kekhawatiran pelaku industri dan asosiasi petani karena potensi banjir impor yang menekan harga tetes tebu dan produk olahan lokal.
Sejumlah pihak industri meminta evaluasi karena pelonggaran tersebut dikhawatirkan mengganggu kesinambungan penyerapan komoditas dari petani tebu dan singkong.
Pemerintah kemudian merevisi beberapa ketentuan dan menerbitkan paket Permendag baru sebagai respons atas kekhawatiran tersebut.
Kementerian Perdagangan menyatakan peraturan baru ini juga menjadi bagian dari penyusunan klasifikasi dan klasterisasi Permendag yang lebih komprehensif (sejumlah Permendag yang disusun untuk menggantikan/menyesuaikan Permendag sebelumnya).
Selain itu, kebijakan non-teknis seperti perluasan komoditas yang dapat masuk program Sistem Resi Gudang (SRG) — termasuk tapioka — menjadi bagian dari upaya mendukung stabilitas pasokan dan harga.
Dampak yang diharapkan
Menurut pemerintah dan sejumlah pakar ekonomi pertanian yang dikutip media, pembatasan impor diharapkan menghasilkan beberapa efek positif:
Penyerapan panen lokal menjadi lebih terjamin karena persaingan impor berkurang.
Harga komoditas strategis lebih stabil sehingga pendapatan petani terlindungi.
Mendorong penguatan rantai nilai industri singkong (tepung tapioka, pangan olahan) dan industri etanol berbasis tetes tebu sehingga mendukung target swasembada dan energi terbarukan.
Namun, sejumlah pelaku industri juga mengingatkan perlunya mekanisme transisi dan koordinasi antar-kementerian agar pembatasan impor tidak menimbulkan gangguan pasokan sementara atau lonjakan harga yang merugikan konsumen.
Pemerintah mengatakan akan memantau implementasi aturan ini dan siap menyesuaikan jika diperlukan.
Latar belakang kebijakan
Beberapa hal yang menjadi latar belakang kebijakan ini:
1. Perlindungan bagi petani — impor komoditas olahan dan bahan baku tertentu dalam jumlah besar dinilai berisiko menekan harga di tingkat petani sehingga mengurangi kesejahteraan mereka. Pemerintah menegaskan perlunya instrumen kebijakan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri hilir dan keberlanjutan produksi pertanian.
2. Kekuatan industri hilir — negara ingin memperkuat kapasitas industri pengolahan singkong dan tebu agar produk bernilai tambah dapat dikembangkan di dalam negeri, bukan hanya memasok bahan baku. Dukungan teknis (mis. SRG untuk tapioka) dan kebijakan pemasaran menjadi bagian dari pendekatan ini.
3. Kedaulatan pangan dan energi hijau — etanol berbasis tetes tebu dan produk olahan singkong dianggap sebagai komponen penting dalam menambah kemandirian energi terbarukan dan diversifikasi pangan/industri. Oleh karena itu, kebijakan impor diarahkan untuk mendukung tujuan strategis tersebut.
Siapa yang terlibat / langkah selanjutnya
Kementerian Perdagangan sebagai pemangku kebijakan menerbitkan Permendag dan bertugas mengatur mekanisme persetujuan impor.
Implementasi juga membutuhkan koordinasi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, asosiasi petani, asosiasi industri tapioka/etanol, serta pelaku usaha penyimpanan dan distribusi.
Pemerintah menyatakan aturan-aturan baru ini mulai berlaku dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam peraturan dan akan dievaluasi berkala. *** (Red – sumber medsos Kementan)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
HUT ke 34 RSSN Sunter, Direktur Senior Kilas Balik Lewati Masa Kritis Pandemi Covid-19
-
Saksi4 minggu ago
Sidang Suap Hakim CPO, Istri Eks Panitera Muda Keguguran Usai di BAP
-
Tersangka4 minggu ago
Negara Rugi Hampir Rp 2 Triliun, Nadiem Makarim Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Fraud Dana Pensiun Rp9 Miliar Terungkap dalam Sidang PHK MNC
You must be logged in to post a comment Login