Gugatan
Sengketa Tanah Kantor Altrak 1978 Kalbar Milik Hartati Mudya , Berujung Kasasi MA

Abdul Karim menduga Sertifikat yang digunakan oleh PT Altrak 1978 juga diketahui cacat hukum baik dari segi data yuridis maupun fisiknya yang penuh dengan rekayasa dan kebohongan.
“ Saat ini kami menempuh Kasasi di Mahkamah Agung, Saya yakin penuh di tingkat kasasi ada keadilan bagi kami, apalagi ketua mahkamah agung sekarang terkenal dengan integritas tinggi nya,” ucapnya.
Abdul Karim menyatakan tetap optimis masih ada keadilan dan kebenaran untuk mereka dan seluruh rakyat Indonesia lainnya, meskipun pihaknya tidak sekaya Siti Hartati Murdaya.*** Red
Referensi Sidang Tingkat Pertama :
*Sidang lapangan Sengketa Tanah sumber PONTV
*Bangunan Kantor PT Altrak 1978 Salah Lokasi. (Sumber : Faktakalbar.id)
* Direktori Putusan PN Mentawah (sumber : Mahkamah Agung )
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka1 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan3 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi1 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka4 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
You must be logged in to post a comment Login