Gugatan
Sengketa Tanah Kantor Altrak 1978 Kalbar Milik Hartati Mudya , Berujung Kasasi MA

Abdul Karim menduga Sertifikat yang digunakan oleh PT Altrak 1978 juga diketahui cacat hukum baik dari segi data yuridis maupun fisiknya yang penuh dengan rekayasa dan kebohongan.
“ Saat ini kami menempuh Kasasi di Mahkamah Agung, Saya yakin penuh di tingkat kasasi ada keadilan bagi kami, apalagi ketua mahkamah agung sekarang terkenal dengan integritas tinggi nya,” ucapnya.
Abdul Karim menyatakan tetap optimis masih ada keadilan dan kebenaran untuk mereka dan seluruh rakyat Indonesia lainnya, meskipun pihaknya tidak sekaya Siti Hartati Murdaya.*** Red
Referensi Sidang Tingkat Pertama :
*Sidang lapangan Sengketa Tanah sumber PONTV
*Bangunan Kantor PT Altrak 1978 Salah Lokasi. (Sumber : Faktakalbar.id)
* Direktori Putusan PN Mentawah (sumber : Mahkamah Agung )
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
You must be logged in to post a comment Login