Video
Turut Rugikan Rp.2,3 Triliun, Mantan Dirut PNRI dan Ketua Pengadaan EKTP Di Vonis 4 Tahun

Kemudian Sugiharto PPK Kemendagri, Paulus Tannos Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Diah Anggraeni selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri serta Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Panitia Pengadaan.
Majelis Hakim pimpinan Yusuf Pranowo menilai, keduanya telah “Memperkaya diri orang lain dan korporasi Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI) dan perusahaan anggota konsorsium PNRI lainnya dalam proyek KTP elektronik yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 2,3 triliun,”ujar hakim.
Sebelumnya jaksa Penuntut umum KPK mengajukan Hukuman 5 tahun pidana penjara, Dan atas putusan tersebut jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau banding ke Pengadilan Tinggi DKI.***
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka2 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Saksi2 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Gugatan3 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Tersangka6 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
You must be logged in to post a comment Login