Video
Turut Rugikan Rp.2,3 Triliun, Mantan Dirut PNRI dan Ketua Pengadaan EKTP Di Vonis 4 Tahun

Kemudian Sugiharto PPK Kemendagri, Paulus Tannos Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Diah Anggraeni selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri serta Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Panitia Pengadaan.
Majelis Hakim pimpinan Yusuf Pranowo menilai, keduanya telah “Memperkaya diri orang lain dan korporasi Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI) dan perusahaan anggota konsorsium PNRI lainnya dalam proyek KTP elektronik yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 2,3 triliun,”ujar hakim.
Sebelumnya jaksa Penuntut umum KPK mengajukan Hukuman 5 tahun pidana penjara, Dan atas putusan tersebut jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau banding ke Pengadilan Tinggi DKI.***
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
Dirut PT Integra Pratama Andree Santoso Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi EDC BRI
-
Saksi1 minggu ago
KPK Periksa Bos PT Mitra Dinamis Yang Utama, Muhammad Deny di Kasus K3 Kemenaker RI
-
Saksi4 minggu ago
Manajer Keuangan PT Sempurna Global Dipanggil KPK
-
Dakwaan2 minggu ago
PT Adaro Milik Boy Tohir Disebut di Sidang Dakwaan Perkara Minyak Mentah Pertamina
You must be logged in to post a comment Login