Connect with us

Video

Turut Rugikan Rp.2,3 Triliun, Mantan Dirut PNRI dan Ketua Pengadaan EKTP Di Vonis 4 Tahun



Kemudian Sugiharto PPK Kemendagri, Paulus Tannos Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Diah Anggraeni selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri serta Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Panitia Pengadaan.

Majelis Hakim pimpinan Yusuf Pranowo menilai, keduanya telah “Memperkaya diri orang lain dan korporasi Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI) dan perusahaan anggota konsorsium PNRI lainnya dalam proyek KTP elektronik yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 2,3 triliun,”ujar hakim.

Sebelumnya jaksa Penuntut umum KPK mengajukan Hukuman 5 tahun pidana penjara, Dan atas putusan tersebut jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau banding ke Pengadilan Tinggi DKI.***

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com