Saksi
Kerry Adrianto Bantah Tudingan JPU Soal Intervensi Penyewaan Kapal Pertamina
Jakarta, pantausidang- Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza membantah tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya mengintervensi proses penyewaan tiga unit kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) oleh Pertamina.
Hal tersebut disampaikan Kerry di sela persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Bantahan tersebut, diperkuat keterangan saksi dari Pertamina yang dihadirkan di persidangan sebelumnya, dimana saksi itu menegaskan bahwa penyewaan tiga kapal itu melalui mekanisme resmi dan transparan.
Oleh karena itu, kata Kerry, PT JMN telah mengikuti proses lelang yang sama dengan lebih dari 50 pemilik kapal lainnya.
“Saksi dari Pertamina telah menyatakan bahwa tiga kapal milik saya yang disewa oleh Pertamina telah melalui proses pengadaan yang benar sesuai peraturan yang berlaku tanpa intervensi siapa pun. Proses pengadaan saya ini sama persis dengan pengadaan kapal lainnya di Pertamina,” kata Kerry di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Kerry mengaku bahwa ia bukan pebisnis kapal yang besar. Ia mengklaim hanya memiliki tiga unit dari 200 kapal yang disewa Pertamina.
“Saya ini bukan pemain kapal besar, kapal saya hanya tiga dari 200 lebih kapal milik Pertamina dari kapal lainnya disewa oleh Pertamina. Kalau yang lainnya tidak bermasalah, maka saya pun juga tidak ada masalahnya,” tandasnya.
Selain itu, Kerry juga membantah tuduhan JPU terkait mengatur atau mengintervensi proses pengajuan kredit di Bank Mandiri.
Ia menegaskan, saksi dari Bank Mandiri telah membantah tudingan tersebut. Dalam persidangan disebutkan, saksi dari Bank Mandiri telah memastikan proses kredit berlangsung profesional dan tanpa campur tangan pihak luar.
“Tuduhan ini telah dibantah oleh saksi dari Bank Mandiri yang menyatakan kredit saya itu diproses secara profesional tanpa intervensi siapa pun dan juga tanpa jaminan bahwa kapal saya akan disewa oleh Pertamina,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Kerry juga membantah merugikan negara terkait penyewaan terminal bahan bakar minyak (TBBM) milik PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) oleh PT Pertamina.
Kerry menuturkan, TBBM milik OTM telah memperoleh penghargaan dari Kementerian ESDM. Pemerintah melalui keputusan menteri telah menetapkan terminal BBM PT OTM sebagai objek vital nasional.
“Apalagi, terminal itu masih digunakan oleh Pertamina hingga saat ini. Ini adalah bukti bahwa OTM itu dibutuhkan dan faktanya sampai sekarang masih digunakan oleh Pertamina,” terangnya.
Kerry meminta masyarakat untuk terus mengawal sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat dirinya.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa mengungkap adanya dugaan rekayasa dalam proses pengadaan dan penyewaan tiga kapal milik PT JMN yang dibiayai melalui fasilitas kredit Bank Mandiri.
Pengadaan kapal tersebut, rencananya ditujukan untuk disewakan kepada PT Pertamina International Shipping (PT PIS).
Jaksa menyebutkan, PT JMN mengajukan pembelian kapal jenis VLGC, Suezmax, dan MRGC dengan pendanaan kredit investasi dari Bank Mandiri.
Untuk meyakinkan pihak bank, Direktur Utama PT PIS disebut memenuhi permintaan PT KJMN dengan mengeluarkan surat konfirmasi kebutuhan kapal tersebut, lengkap dengan jaminan kontrak sewa selama 5 hingga 7 tahun. Padahal, menurut JPU, pada saat surat itu diterbitkan, belum ada proses pengadaan sewa kapal di PT PIS.
Tidak hanya itu, PT JMN juga disebut meminta PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) untuk menambahkan redaksi terkait kebutuhan pengangkutan domestik dalam surat jawaban resmi.
Penambahan redaksi ini diduga dimaksudkan untuk mengunci peluang kapal asing ikut dalam tender pengangkutan domestik, mengingat kapal untuk pengangkutan domestik wajib berbendera Indonesia.
Langkah tersebut ditengarai dilakukan agar kapal Suezmax milik PT JMN dapat dipastikan menjadi penyedia jasa bagi PT PIS.
JPU menyatakan, proses pengadaan yang dilakukan kemudian hanya bersifat formalitas. PT JMN tetap ditetapkan sebagai pemenang meskipun tidak memenuhi persyaratan teknis, termasuk belum memiliki Surat Izin Usaha Pengangkutan Migas.
Akibat rangkaian tindakan melawan hukum tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga USD9.860.514,31 dan Rp1.073.619.047, yang berasal dari pembayaran sewa kapal yang nilainya lebih tinggi dari seharusnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia
-
Ahli3 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Ragam4 minggu agoPrangko Tidak Tergerus Zaman, Teknologi, Kolektor Sejati Tetap Eksis
-
Nasional1 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional


You must be logged in to post a comment Login