Nasional
Iwakum: Upah dan Status Kerja Jurnalis Harus Dibenahi
Ikatan wartawan hukum (Iwakum) menilai kesejahteraan dan kepastian kerja jurnalis masih menjadi persoalan mendasar di tengah tekanan industri media dan perkembangan teknologi.
Jakarta, pantausidang – Momentum Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 kembali menyoroti kondisi pekerja pers di Indonesia. Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menilai jurnalis masih menghadapi persoalan klasik berupa rendahnya upah dan ketidakpastian status kerja.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menegaskan kondisi tersebut tidak dapat terus dianggap sebagai hal yang wajar dalam industri media. Menurut dia, beban kerja tinggi yang dihadapi jurnalis belum diimbangi dengan perlindungan dan kesejahteraan yang memadai.
“Jurnalis menulis kebenaran, tetapi masih banyak yang dibayar dengan ketidakpastian. Ini ironi yang harus segera dibenahi. Upah layak dan kepastian kerja adalah bagian dari hak dasar pekerja pers,” ujar Irfan dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).
Ia menilai kualitas demokrasi turut ditentukan oleh kondisi kerja jurnalis. Dalam pandangannya, pers sebagai salah satu pilar demokrasi tidak akan kuat tanpa dukungan kesejahteraan bagi para pekerjanya.
“Pers yang kuat hanya bisa lahir dari jurnalis yang dilindungi. Jika kesejahteraan diabaikan, maka independensi pers ikut terancam,” katanya.
Iwakum mendorong adanya komitmen bersama antara perusahaan media, pemerintah, serta pemangku kepentingan lainnya untuk menciptakan ekosistem pers yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Upaya tersebut mencakup perbaikan sistem pengupahan, kejelasan status kerja, hingga perlindungan jurnalis di tengah perubahan industri.
Organisasi ini juga menegaskan perjuangan jurnalis tidak terpisah dari perjuangan buruh secara umum. Oleh karena itu, momentum Hari Buruh dinilai relevan untuk mengangkat isu kesejahteraan pekerja pers.
“Menulis kebenaran tidak boleh lagi dibayar dengan ketidakpastian,” tegas Irfan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menyoroti perubahan lanskap industri media akibat perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence.
Menurut Ponco, kehadiran AI memang membuka peluang efisiensi dalam kerja jurnalistik, namun di sisi lain juga membawa tantangan serius bagi tenaga kerja di sektor media.
“AI membawa peluang untuk meningkatkan efisiensi kerja jurnalistik, tetapi juga menghadirkan risiko, mulai dari pengurangan tenaga kerja hingga penurunan nilai kerja jurnalis,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar pemanfaatan teknologi tidak dijadikan alasan untuk mengurangi hak-hak pekerja pers, termasuk dalam hal upah dan perlindungan kerja.
“Jangan sampai AI dijadikan alasan untuk menekan upah atau mengabaikan perlindungan jurnalis. Teknologi seharusnya memperkuat kerja jurnalistik, bukan menggantikannya secara tidak adil,” kata Ponco.
Iwakum berharap momentum May Day 2026 dapat menjadi titik dorong bagi perbaikan kondisi jurnalis di Indonesia, seiring dengan tuntutan adaptasi industri media terhadap perkembangan zaman. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia
-
Ahli3 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Ragam4 minggu agoPrangko Tidak Tergerus Zaman, Teknologi, Kolektor Sejati Tetap Eksis
-
Nasional1 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional


You must be logged in to post a comment Login