Dakwaan
Skandal Suap Rp11,4 Miliar Guncang Bekasi, Uang Mengalir ke Bupati Hingga Pejabat Dinas
Jakarta, pantausidang- Skandal korupsi besar kembali mengguncang pemerintahan Kabupaten Bekasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap fantastis senilai Rp11,4 miliar yang menyeret Bupati Bekasi periode 2025–2030, Ade Kuswara Kunang.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat pada Senin (9/3/2026), pengusaha bernama Sarjan didakwa menjadi aktor utama pemberi suap untuk melicinkan jalan memperoleh berbagai proyek pemerintah di Kabupaten Bekasi.
Jaksa KPK mengungkap, uang miliaran rupiah tersebut diberikan Sarjan secara bertahap agar perusahaan-perusahaannya bisa memenangkan sejumlah paket pekerjaan pemerintah daerah pada Tahun Anggaran 2025.
“Bahwa terdakwa Sarjan selaku wiraswasta memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp11.400.000.000 kepada penyelenggara negara yaitu Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025–2030,” ungkap jaksa dalam surat dakwaan.
Praktik suap ini disebut telah dirancang sejak Desember 2024, ketika Sarjan mengetahui kemenangan Ade Kuswara dalam hasil quick count Pilkada Serentak.
Tak menunggu lama, Sarjan bergerak cepat. Melalui seorang perantara bernama Sugiarto, ia mengatur pertemuan dengan Ade Kuswara di sebuah restoran di kawasan Lippo Cikarang.
Dalam pertemuan itu, Sarjan menyampaikan permintaan maaf karena tidak mendukung Ade saat masa kampanye. Namun di balik permintaan maaf tersebut terselip tawaran “dukungan” untuk program pembangunan daerah.
Dukungan itu ternyata bukan sekadar kata-kata. Uang pun mengalir untuk pelantikan dan umrah.
Jaksa membeberkan, pada pertengahan Desember 2024 Sarjan menyerahkan Rp500 juta melalui Sugiarto yang disebut untuk biaya operasional pelantikan bupati.
Tak berhenti di situ, pada Januari 2025 kembali mengalir dana Rp1 miliar yang disebut-sebut untuk membiayai ibadah umrah sang bupati.
Puncak negosiasi terjadi pada Februari 2025, ketika Sarjan secara terang-terangan meminta jatah proyek.
Alih-alih menolak, Ade Kuswara justru mengarahkan Sarjan agar berkoordinasi dengan ayahnya sendiri, HM Kunang, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami.
Dalam dakwaan, HM Kunang disebut berperan sebagai “pengatur” kontraktor yang akan memenangkan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Borong Proyek Rp107 Miliar
Melalui sejumlah perusahaan miliknya seperti PT Zaki Karya Membangun, CV Mancur Berdikari, serta beberapa perusahaan pinjaman, Sarjan berhasil memborong proyek pemerintah dengan nilai yang mencengangkan. Total kontrak yang diraih mencapai Rp107.656.594.568.
“Bahwa terkait pemberian uang kepada Ade Kuswara Kunang tersebut, terdakwa mendapatkan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi dengan total nilai kontrak sebesar Rp107.656.594.568,” terang jaksa.
Jaksa juga mengungkap, praktik rasuah ini tak berhenti di tingkat bupati. Sarjan disebut turut menyuap sejumlah pejabat dinas agar proyeknya berjalan mulus, di antaranya:
Rp2,94 miliar kepada Kepala Dinas SDA, Bina Marga dan Bina Konstruksi
Rp500 juta kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang
Rp300 juta kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat
Rp280 juta kepada Kepala Dinas Pendidikan
Skema suap ini diduga menjadi jaringan korupsi yang melibatkan berbagai pejabat penting di lingkungan Pemkab Bekasi.
Atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya, Sarjan kini harus menghadapi jerat hukum berlapis.
Ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 Ayat (1) juncto Pasal 618 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia
-
Ahli3 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Ragam4 minggu agoPrangko Tidak Tergerus Zaman, Teknologi, Kolektor Sejati Tetap Eksis
-
Nasional1 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional


You must be logged in to post a comment Login