Duplik
Kuasa Hukum Hari Karyuliarto Bantah Pernyataan KPK dalam Forum Diskusi LNG
Kuasa Hukum Hari Karyuliarto Keberatan Narasi KPK soal Kasus LNG Pertamina Di Forum Diskusi.
Jakarta, pantausidang — Tim kuasa hukum Hari Karyuliarto melalui penasihat hukum Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, menyatakan keberatan atas pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina (Persero) pada acara diskusi yang di gelar oleh KPK pada Rabu (29/4/2026).
Kuasa hukum menilai KPK telah menyederhanakan kompleksitas bisnis energi dan memaksakan risiko korporasi sebagai tindak pidana.
“KPK jangan mengkriminalisasi risiko bisnis dan mengabaikan realitas industri energi global,” kata Wa Ode Nur Zainab dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Menurut dia, dakwaan dan pernyataan publik KPK cenderung mengabaikan fakta-fakta proses bisnis pembelian LNG dari Corpus Christi Liquefaction (CCL) serta prinsip hukum yang mendasar.
Ia menjelaskan, KPK dinilai keliru menilai keputusan masa lalu dengan kondisi saat ini.
“KPK menyatakan tidak adanya urgensi kebutuhan gas karena kondisi domestik yang surplus. Kami menegaskan bahwa pengadaan LNG adalah investasi strategis jangka panjang (20-30 tahun). Keputusan yang diambil klien kami pada periode 2011-2014 didasarkan pada mandat Pemerintah untuk mengantisipasi defisit energi nasional,” ujarnya.
Ia menambahkan, menghakimi keputusan strategis masa lalu berdasarkan kondisi pasar saat ini merupakan bentuk kegagalan memahami manajemen risiko energi.
“KPK menutup-nutupi fakta keuntungan Pertamina 210 juta dolar AS, yang sudah menutup kerugian akibat COVID sebesar 113 juta dolar AS. Pada akhirnya, negara telah menerima keuntungan lewat dividen Pertamina,” ucapnya.
Terkait rekomendasi konsultan, Wa Ode menegaskan hal tersebut bukanlah aturan yang mengikat.
“Rekomendasi konsultan adalah referensi, bukan perintah hukum yang mengikat. Direksi memiliki kewenangan untuk mensintesa berbagai kajian, termasuk kepentingan kedaulatan energi,” katanya.
Ia juga menyinggung putusan kasasi terhadap Karen Agustiawan.
“Unsur memperkaya orang lain yaitu Karen Agustiawan sudah terbukti tidak benar. Putusan Kasasi Februari 2025 menyatakan dirinya tidak diperkaya secara melawan hukum dalam perkara pengadaan LNG,” ujarnya.
Soal infrastruktur, ia menilai praktik pengamanan suplai lebih dahulu merupakan hal lazim dalam industri migas global.
“Dalam praktik bisnis migas dunia, sangat lazim bagi perusahaan untuk mengamankan suplai terlebih dahulu melalui Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) sebelum membangun infrastruktur bernilai triliunan rupiah,” katanya.
Ia menegaskan prinsip Business Judgment Rule (BJR) seharusnya melindungi keputusan bisnis.
“Selama tidak ditemukan adanya suap, kickback, atau benturan kepentingan pribadi, maka kerugian akibat fluktuasi harga pasar global adalah risiko bisnis murni, bukan korupsi,” ucapnya.
Menurut dia, kerugian pada 2020-2021 terjadi akibat pandemi COVID-19.
“Dalam fakta persidangan sudah jelas kerugian LNG pada tahun 2020-2021 disebabkan oleh pandemi COVID-19 dan telah dikuatkan oleh saksi-saksi,” katanya.
Ia juga memperingatkan dampak terhadap iklim bisnis BUMN.
“Langkah KPK yang melakukan kriminalisasi terhadap kebijakan strategis ini akan menciptakan ketakutan sistemik bagi pimpinan BUMN,” ujarnya.
Wa Ode menambahkan, pembelian LNG Corpus Christi Liquefaction (CCL) merupakan keputusan korporasi yang telah melalui proses panjang dan disetujui direksi serta ditinjau legal perusahaan.
“Pembelian LNG CCL bahkan diresmikan oleh Presiden RI tahun 2015 saat kunjungan kenegaraan di Amerika Serikat,” katanya.
Ia menyebut pembelian LNG tidak memerlukan persetujuan Dewan Komisaris maupun RUPS sesuai anggaran dasar Pertamina.
“Sampai saat ini tidak pernah ada teguran atau sanksi karena memang tidak ada pelanggaran hukum dalam proses tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan perjanjian tahun 2014 yang ditandatangani Hari Karyuliarto tidak pernah berlaku. “Sales and Purchase Agreement (SPA) 2014 dibatalkan dan diganti dengan SPA 2015 yang ditandatangani direktur selanjutnya. Jadi SPA 2014 tidak pernah mengikat dan tidak pernah dipergunakan,” katanya.
Ia juga menegaskan kerugian yang disebut dalam dakwaan berkaitan dengan keputusan penjualan pada 2020-2021.
“Keputusan tersebut diambil oleh direksi saat itu dan tidak ada kaitannya dengan Hari Karyuliarto yang sudah pensiun sejak 2014,” ujarnya.
Menurutnya, transaksi LNG dengan Corpus Christi berjalan sesuai ketentuan.
“Pertamina menerima LNG sesuai spesifikasi dan volume, sehingga tudingan memperkaya pihak tertentu adalah penggiringan opini sesat,” katanya.
Ia menambahkan, tidak terdapat unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Tidak ada suap, tidak ada manipulasi, tidak ada paksaan, tidak ada kickback, tidak ada benturan kepentingan, tidak ada memperkaya diri sendiri atau orang lain, bahkan negara disebut memperoleh keuntungan,” ujarnya.
“Jika tidak ada bukti suap atau memperkaya diri sendiri, maka perkara ini murni perselisihan tata kelola bisnis yang seharusnya diselesaikan melalui hukum korporasi, bukan pidana korupsi,” ucap Wa Ode.
Ia menyatakan kliennya bertindak dengan itikad baik.
“Kami yakin majelis hakim akan memberikan putusan seadil-adilnya dan memberikan vonis bebas kepada klien kami,” katanya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam setiap pengambilan keputusan strategis, termasuk dalam proyek energi berskala besar. Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menyebut adanya kerugian negara mencapai 113,8 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar 2,1 triliun rupiah.
KPK menilai sejumlah keputusan dalam pengadaan LNG dilakukan tanpa dasar kebutuhan yang memadai, minim mitigasi risiko, serta tidak sepenuhnya mengacu pada rekomendasi profesional dan kajian ekonomis yang komprehensif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam diskusi yang turut menghadirkan pejabat Direktorat Antikorupsi Badan Usaha serta tim jaksa penuntut umum, menekankan bahwa prinsip Business Judgment Rule atau BJR tidak dapat dijadikan tameng jika pengambilan keputusan tidak dilandasi itikad baik dan kehati-hatian.
“Perkara pengadaan LNG di Pertamina menegaskan pentingnya penerapan prinsip Business Judgment Rule sejak tahap perencanaan. Fakta persidangan menunjukkan adanya keputusan strategis yang diambil tanpa kehati-hatian, tanpa dasar kebutuhan yang jelas, serta minim mitigasi risiko hingga berujung pada kerugian negara. Di sinilah BJR diuji. Tanpa itikad baik, dasar yang kuat, dan upaya mencegah kerugian, keputusan bisnis dapat bergeser menjadi pelanggaran hukum.” katanya. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ahli4 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Nasional1 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Smartweb Indonesia Kreasi dalam Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
-
Penyitaan4 minggu agoKPK Sita Uang Ratusan Juta dan Barang Bukti Elektronik di Rumah Ono Surono



You must be logged in to post a comment Login