Connect with us

Nasional

Kucuran Dana Himbara Rp200 Triliun: Antara Dorongan Ekonomi dan Bayang-Bayang Korupsi

Published

on

Jakarta, pantausidang- Pemerintah baru saja menggelontorkan dana segar senilai Rp200 triliun ke lima bank BUMN atau Himbara. Tujuannya jelas, memperkuat likuiditas perbankan agar lebih agresif menyalurkan kredit ke masyarakat.

Namun, di balik kebijakan ambisius ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan potensi besar terjadinya penyelewengan, terutama dalam bentuk kredit fiktif.

Peringatan itu disampaikan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Kamis (18/9/2025).

Alarm KPK bukan tanpa alasan. Sebab, Asep telah mencontohkan kasus BPR Bank Jepara Artha, di mana kredit fiktif mengakibatkan kredit macet dan merugikan negara. Kasus itu kini menyeret lima tersangka.

“Ini menjadi alarm bagi kita bersama. Karena baru-baru ini pemerintah sudah mengucurkan dana Rp200 triliun ke bank-bank Himbara. Kalau tidak diawasi, risikonya sama (yakni) kredit fiktif, kredit macet, lalu korupsi,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/9/2025).

Menurutnya, sejarah menunjukkan bahwa kucuran dana besar ke sektor keuangan sering kali menjadi celah korupsi. Mulai dari penyalahgunaan kredit modal usaha, penggelembungan nilai agunan, hingga permainan dalam restrukturisasi kredit.

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penyelewengan di dunia perbankan tidak bisa sepenuhnya dihindari, ia mengakui bahwa potensi penyimpangan selalu ada.

Namun ia juga menegaskan pemerintah tidak akan ragu untuk bertindak jika ada pelanggaran hukum.

“Potensi pasti ada, tergantung bank-nya. Kalau ada kredit fiktif dan ketahuan, ya ditangkap, dipecat. Tapi saya tidak tahu kalau sebesar itu apa mereka berani,” ujar Purbaya di Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Purbaya juga menekankan bahwa pemerintah hanya menyediakan dana, sementara penyaluran kredit sepenuhnya menjadi tanggung jawab bank.

“Perbankan tiba-tiba punya uang kan pusing. Dia pasti menyalurkan, tapi pakai kemampuan expertise sendiri. Kita tidak ikut campur,” tuturnya.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan menyalurkan dana Rp200 triliun ini terbagi ke lima bank Himbara antara lain, Bank Mandiri sebesar Rp55 triliun.

Kemudian BNI sebanyak Rp55 triliun, BRI senilai Rp55 triliun, BTN sejumlah Rp25 triliun, dan BSI sebesar Rp10 triliun.

Bagi bank-bank besar, tambahan likuiditas sebesar ini adalah peluang sekaligus beban. Di satu sisi, mereka bisa lebih agresif menyalurkan kredit produktif, terutama untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Namun di sisi lain, tekanan untuk segera menyalurkan dana bisa mendorong praktik tidak sehat, seperti pelonggaran syarat kredit hingga penerbitan kredit fiktif.

Publik kini berada di persimpangan antara harapan dan kekhawatiran. Harapannya, dana jumbo ini benar-benar tersalurkan ke sektor riil seperti pelaku UMKM, petani, nelayan, hingga usaha rintisan. Jika tepat sasaran, efeknya bisa signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Namun, kekhawatiran tetap menghantui. Indonesia punya sejarah panjang kasus korupsi di sektor perbankan, mulai dari skandal BLBI hingga kasus kredit macet di BUMN. Karena itu, tanpa pengawasan ketat, dana Rp200 triliun ini bisa bernasib sama yakni sebagian masuk ke kantong oknum.

Kebijakan kucuran dana Rp200 triliun ke Himbara adalah tantangan besar bagi tata kelola keuangan negara. Jika berhasil, ini bisa menjadi model sukses sinergi pemerintah dan perbankan dalam memperkuat ekonomi rakyat.

Bahkan, kebijakan ini dianggap bisa berdampak positif terhadap perekonomian nasional. Dengan tambahan likuiditas, bank-bank Himbara diharapkan lebih leluasa menyalurkan kredit ke masyarakat sehingga sektor mikro dan usaha kecil menengah (UKM) bisa tumbuh lebih bergairah.

Namun, jika gagal, potensi kerugian bukan hanya finansial, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan bank-bank milik negara. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Setahun Kemenkum

Tag

Trending