Ragam
Menawarkan harga tanah tidak wajar, PT Adonara Propertindo dan Pemiliknya Dituntut Hukuman masing masing 7 tahun, 5,5 tahun dan 1 tahun Suspend
Keempat Terdakwa dinilai terbukti bersalah bersama Dirut Perumda Sarana Jaya mengkorupsi Pengadaan Tanah DP Nol Rupiah Program Gubernur Anies Baswedan pada 2019

Menurut jaksa keempat nya telah terbukti bersalah melakukan korupsi bersama dengan Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles dan memperkaya diri masing masing juga korporasi.
Adapun pengembalian uang oleh Anja Runtuwene 1,5 miliar ke PPSJ akan dikompensasikan tanggung renteng dengan Rudi Hartono Iskandar.
Jaksa tidak membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti, karena aset yang telah berhasil disita KPK diperkirakan mencapai Rp 215 miliar. Dan jumlah tersebut melebihi angka dugaan kerugian negaranya senilai 152,5 miliar.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Vonis4 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Gugatan1 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Nasional1 hari ago
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali