Connect with us

Ragam

Menawarkan harga tanah tidak wajar, PT Adonara Propertindo dan Pemiliknya Dituntut Hukuman masing masing 7 tahun, 5,5 tahun dan 1 tahun Suspend

Keempat Terdakwa dinilai terbukti bersalah bersama Dirut Perumda Sarana Jaya mengkorupsi Pengadaan Tanah DP Nol Rupiah Program Gubernur Anies Baswedan pada 2019

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!


Menurut jaksa keempat nya telah terbukti bersalah melakukan korupsi bersama dengan Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles dan memperkaya diri masing masing juga korporasi.

Adapun pengembalian uang oleh Anja Runtuwene 1,5 miliar ke PPSJ akan dikompensasikan tanggung renteng dengan Rudi Hartono Iskandar.

Jaksa tidak membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti, karena aset yang telah berhasil disita KPK diperkirakan mencapai Rp 215 miliar. Dan jumlah tersebut melebihi angka dugaan kerugian negaranya senilai 152,5 miliar.

Laman: 1 2 3

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com