Ragam
Menawarkan harga tanah tidak wajar, PT Adonara Propertindo dan Pemiliknya Dituntut Hukuman masing masing 7 tahun, 5,5 tahun dan 1 tahun Suspend
Keempat Terdakwa dinilai terbukti bersalah bersama Dirut Perumda Sarana Jaya mengkorupsi Pengadaan Tanah DP Nol Rupiah Program Gubernur Anies Baswedan pada 2019
Menurut jaksa keempat nya telah terbukti bersalah melakukan korupsi bersama dengan Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles dan memperkaya diri masing masing juga korporasi.
Adapun pengembalian uang oleh Anja Runtuwene 1,5 miliar ke PPSJ akan dikompensasikan tanggung renteng dengan Rudi Hartono Iskandar.
Jaksa tidak membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti, karena aset yang telah berhasil disita KPK diperkirakan mencapai Rp 215 miliar. Dan jumlah tersebut melebihi angka dugaan kerugian negaranya senilai 152,5 miliar.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy3 minggu agoUpaya Kemenkes Tekan Kasus Stroke, Prof. Satyanegara Terapkan Formulasi secara Simultan
-
Ragam2 minggu agoDituntut 8,5 Tahun, Gama Ginta Minta Dibebaskan
-
Vonis4 minggu agoBos Isargas Divonis 5 Tahun 6 Bulan Bui, Hakim Bongkar Dana PGN Rp245 Miliar untuk Lunasi Utang Isargas
-
Nasional4 minggu agoRefleksi HUT ke-81 RI, Umar Key: Jangan Ada Ribut-Ribut, Rangkul Tetangga


You must be logged in to post a comment Login