Ragam
Menawarkan harga tanah tidak wajar, PT Adonara Propertindo dan Pemiliknya Dituntut Hukuman masing masing 7 tahun, 5,5 tahun dan 1 tahun Suspend
Keempat Terdakwa dinilai terbukti bersalah bersama Dirut Perumda Sarana Jaya mengkorupsi Pengadaan Tanah DP Nol Rupiah Program Gubernur Anies Baswedan pada 2019
Menurut jaksa keempat nya telah terbukti bersalah melakukan korupsi bersama dengan Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles dan memperkaya diri masing masing juga korporasi.
Adapun pengembalian uang oleh Anja Runtuwene 1,5 miliar ke PPSJ akan dikompensasikan tanggung renteng dengan Rudi Hartono Iskandar.
Jaksa tidak membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti, karena aset yang telah berhasil disita KPK diperkirakan mencapai Rp 215 miliar. Dan jumlah tersebut melebihi angka dugaan kerugian negaranya senilai 152,5 miliar.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu agoSekapur Sirih dan Gelak Tawa Dua Orang Sahabat Seperjuangan Selama 54 tahun, Prof. Satyanegara dan Sofjan Wanandi
-
Ahli2 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia
-
Tersangka3 minggu agoKPK Tetapkan Dua Pengusaha Travel Haji Ismail Adham dan Asrul Azis Taba Tersangka


You must be logged in to post a comment Login