Ragam
Direktur PNM Investment dan 2 pejabat Asuransi Taspen diperiksa Kejagung
Mereka adalah LTH selaku Staf Bagian Pemasaran PT. Minna Padi Aset Manajemen, S selaku Direktur PT. PNM Investment Management

Pantausidang, Jakarta – Tim Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa 4 saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Live), tahun 2017- 2020, Kamis 10 Februari 2022.
Kepala pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan 4 saksi tersebut, 2 orang dari pihak swasta, 2 dari pihak asuransi Jiwa Taspen.
Mereka adalah LTH selaku Staf Bagian Pemasaran PT. Minna Padi Aset Manajemen, S selaku Direktur PT. PNM Investment Management, RS selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT. Asuransi Jiwa Taspen 2017 s/d 2020 dan A selaku Kepala Divisi Akuntansi PT. Asuransi Jiwa Taspen.
” diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) ,” ujarnya.
Menurut Leo Simanjuntak, pemeriksaan saksi dilakukan untuk kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi.*** Red
-
Gugatan10 bulan ago
Miris, Bengkel Rekanan Polisi ini Diduga Kemplang Hutang dan Menipu ??
-
Pledoi11 bulan ago
Perkara KDRT, Kamal Mangwani melalui pengacara minta dibebaskan
-
Ragam11 bulan ago
Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi BTS, Kejagung Geledah Kantor Kominfo RI
-
Opini10 bulan ago
Prioritas Mitigasi Iklim Nasional Dalam Konteks Polusi Udara dan Pembangunan Berkelanjutan