Ragam
Menawarkan harga tanah tidak wajar, PT Adonara Propertindo dan Pemiliknya Dituntut Hukuman masing masing 7 tahun, 5,5 tahun dan 1 tahun Suspend
Keempat Terdakwa dinilai terbukti bersalah bersama Dirut Perumda Sarana Jaya mengkorupsi Pengadaan Tanah DP Nol Rupiah Program Gubernur Anies Baswedan pada 2019
![](https://pantausidang.com/wp-content/uploads/2022/02/sidang-tuntutan-Anja-dkk.jpg)
Para terdakwa dinilai telah terbukti memperkaya diri sendiri dan korporasi, dalam proyek pengadaan tanah yang penawarannya melebihi batas kewajaran atas tanah program hunian DP Nol rupiah seluas 41,9 hektar dikawasan munjul pondok Rangon Cipayung Jakarta Timur tahun 2019 lalu.
Angka kerugian negara tersebut merupakan selisih dari permainan harga yang diajukan PT Adonara Propertindo bersama dengan Anja Runtuwene yang dinilai diluar kewajaran.
Pembelian 2, 5 juta dijual ke Perumda Sarana Jaya seharga 5, 2 juta permeter dengan luasan 41,9 hektar milik kongregasi suster Carolus Boromeus.
Uang pun berasal dari kas daerah berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub)DKI Jakarta tahun 2019, terkait penyertaan modal sebesar Rp 800 miliar pada pengadaan tanah hunian DP Nol rupiah tersebut. *** Red
-
Gugatan4 minggu ago
Gugatan PT Mahkota Berlian Cemerlang di PN Surabaya diduga ada kongkalikong
-
Ragam3 minggu ago
Proyek Peningkatan Lajur Jalan Tuna Pelabuhan Muara Baru Diyakini Bermudharat
-
Ragam4 minggu ago
Kerjasama DEN, Shanxi Tiongkok pada Implementasi CCUS
-
Profil2 minggu ago
Bincang Santai Said Latuconsina dan Petinggi PDIP di Kediaman Olly Dondokambey