Ragam
Menawarkan harga tanah tidak wajar, PT Adonara Propertindo dan Pemiliknya Dituntut Hukuman masing masing 7 tahun, 5,5 tahun dan 1 tahun Suspend
Keempat Terdakwa dinilai terbukti bersalah bersama Dirut Perumda Sarana Jaya mengkorupsi Pengadaan Tanah DP Nol Rupiah Program Gubernur Anies Baswedan pada 2019
Para terdakwa dinilai telah terbukti memperkaya diri sendiri dan korporasi, dalam proyek pengadaan tanah yang penawarannya melebihi batas kewajaran atas tanah program hunian DP Nol rupiah seluas 41,9 hektar dikawasan munjul pondok Rangon Cipayung Jakarta Timur tahun 2019 lalu.
Angka kerugian negara tersebut merupakan selisih dari permainan harga yang diajukan PT Adonara Propertindo bersama dengan Anja Runtuwene yang dinilai diluar kewajaran.
Pembelian 2, 5 juta dijual ke Perumda Sarana Jaya seharga 5, 2 juta permeter dengan luasan 41,9 hektar milik kongregasi suster Carolus Boromeus.
Uang pun berasal dari kas daerah berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub)DKI Jakarta tahun 2019, terkait penyertaan modal sebesar Rp 800 miliar pada pengadaan tanah hunian DP Nol rupiah tersebut. *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional3 minggu agoHuang De Wei 黃德維, Asisten Pribadi Alm. The Ning King untuk Kegiatan Mandarin
-
Pledoi4 minggu agoPledoi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Saya Tidak Korupsi Tapi Ada Kriminalisasi Aksi Korporasi
-
Vonis2 minggu agoMantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Divonis Bersalah
-
Saksi4 minggu agoKepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Kamaruzzaman Kembali Diperiksa KPK


You must be logged in to post a comment Login