Ragam
Menawarkan harga tanah tidak wajar, PT Adonara Propertindo dan Pemiliknya Dituntut Hukuman masing masing 7 tahun, 5,5 tahun dan 1 tahun Suspend
Keempat Terdakwa dinilai terbukti bersalah bersama Dirut Perumda Sarana Jaya mengkorupsi Pengadaan Tanah DP Nol Rupiah Program Gubernur Anies Baswedan pada 2019

Para terdakwa dinilai telah terbukti memperkaya diri sendiri dan korporasi, dalam proyek pengadaan tanah yang penawarannya melebihi batas kewajaran atas tanah program hunian DP Nol rupiah seluas 41,9 hektar dikawasan munjul pondok Rangon Cipayung Jakarta Timur tahun 2019 lalu.
Angka kerugian negara tersebut merupakan selisih dari permainan harga yang diajukan PT Adonara Propertindo bersama dengan Anja Runtuwene yang dinilai diluar kewajaran.
Pembelian 2, 5 juta dijual ke Perumda Sarana Jaya seharga 5, 2 juta permeter dengan luasan 41,9 hektar milik kongregasi suster Carolus Boromeus.
Uang pun berasal dari kas daerah berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub)DKI Jakarta tahun 2019, terkait penyertaan modal sebesar Rp 800 miliar pada pengadaan tanah hunian DP Nol rupiah tersebut. *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Vonis4 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Gugatan1 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Nasional1 hari ago
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali