Tuntutan
Penuntut Koneksitas Ajukan Hukuman 15 Tahun kepada Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi AHT.

“Telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Tim Penuntut Koneksitas terhadap Terdakwa I Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi AHT dan Terdakwa II KGS M. Mansyur Said dalam perkara korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam rilisnya , Rabu (1/3/2023).
Menurut Kapuspenkum tim penuntut koneksitas meniloa kedua terdakwa telah terbukti bersalah, secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut sesuai dakwaan Kesatu Primair.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Kolonel CZI (Purn) Cori Wahydi AHT dengan pidana pokok penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp750.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan,” ujar ketut terkait amar tuntutannya.
Kemudian tim penuntut koneksitas juga menuntut kolonel purn Cori untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp5.045.000.000,00 subsidair 7 tahun penjara.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
You must be logged in to post a comment Login