Tuntutan
Penuntut Koneksitas Ajukan Hukuman 15 Tahun kepada Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi AHT.
“Telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Tim Penuntut Koneksitas terhadap Terdakwa I Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi AHT dan Terdakwa II KGS M. Mansyur Said dalam perkara korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam rilisnya , Rabu (1/3/2023).
Menurut Kapuspenkum tim penuntut koneksitas meniloa kedua terdakwa telah terbukti bersalah, secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut sesuai dakwaan Kesatu Primair.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Kolonel CZI (Purn) Cori Wahydi AHT dengan pidana pokok penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp750.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan,” ujar ketut terkait amar tuntutannya.
Kemudian tim penuntut koneksitas juga menuntut kolonel purn Cori untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp5.045.000.000,00 subsidair 7 tahun penjara.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy3 minggu agoRebranding Sapphire Sky Karawaci, Bupati Tangerang dan PHRI Beri Apresiasi
-
Niaga4 minggu agoAPNI Terus Update Perkembangan Alat Konstruksi Pertambangan Modern, Solusi Ramah Lingkungan
-
Tersangka4 minggu agoJejak Manipulasi di Balik Ekspor Nikel PT Ceria Nugraha Indotama
-
Tersangka3 minggu agoEks Sekjen Kementerian ESDM Digelandang Kejagung


You must be logged in to post a comment Login