Tuntutan
Penuntut Koneksitas Ajukan Hukuman 15 Tahun kepada Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi AHT.
“Telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Tim Penuntut Koneksitas terhadap Terdakwa I Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi AHT dan Terdakwa II KGS M. Mansyur Said dalam perkara korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam rilisnya , Rabu (1/3/2023).
Menurut Kapuspenkum tim penuntut koneksitas meniloa kedua terdakwa telah terbukti bersalah, secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut sesuai dakwaan Kesatu Primair.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Kolonel CZI (Purn) Cori Wahydi AHT dengan pidana pokok penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp750.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan,” ujar ketut terkait amar tuntutannya.
Kemudian tim penuntut koneksitas juga menuntut kolonel purn Cori untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp5.045.000.000,00 subsidair 7 tahun penjara.Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Continue Reading
-
Daerah4 minggu ago
Cuaca Ekstrim Angin Kencang Sering Sebabkan Kebakaran Kapal Ikan
-
Tersangka2 hari ago
Berkas Perkara Lengkap, Gubernur Non-aktif Maluku Utara Abdul Ghani Segera Diadili
-
Ragam3 minggu ago
CSR BNI Sektor Kesehatan dengan Hibah Ambulance untuk Pasien Kurang Mampu RSSN Sunter
-
Internasional4 minggu ago
Kapal Ikan Filipina Ditangkap KKP, Negara Dirugikan Rp.1,4 Miliar