Tersangka
Tiga Hakim Tipikor Kena Suap Kasus Migor 22 Miliar

Jakarta, pantausidang – Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus penanganan perkara 3 korporasi Minyak Goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka adalah Humas PN Jaksel Djuyamto, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menyebutkan, penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus tersebut.
Yaitu dari hasil penggeledahan di tiga tempat Jepara, Jakarta, serta Sukabumi.
“Penggeledahan di 3 (tiga) tempat berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya. Minggu, 13 April 2025.
Majelis Hakim Tipikor
Menurut Abdul Qohar, ketiga Hakim tersebut bertindak selaku majelis hakim Tipikor yang menangani perkara dugaan korupsi 3 korporasi Minyak Goreng yakni Grup Wilmar, Grup Permata Hijau dan Grup Musim Mas.
Mereka menerima suap total Rp22 miliar terkait putusan onslag atas perkara korupsi tersebut yaitu, ada perbuatan tapi bukan tindak pidana sehingga masuk ranah perdata.
“Total seluruhnya yang diterima Rp22.000.000.000 (dua puluh dua miliar),” ucap Qohar.
Hasil Penggeledahan
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menguraikan temuan barang bukti pada penggeledahan di tiga tempat tersebut antara lain:
1. – 40 (empat puluh) lembar mata uang dolar Singapura pecahan SGD 100;
– 125 (seratus dua puluh lima) lembar mata uang dolar Amerika pecahan USD 100 disita di rumah Tersangka MAN di Jl. Perintis Kemerdekaan 26 No. 25, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Tegal, Jawa Tengah.
2. – 10 (sepuluh) lembar dolar Singapura uang pecahan SGD 100;
– 74 (tujuh puluh empat) lembar dolar Singapura pecahan SGD 50 disita di rumah tersangka AR Jl, Kikir No. 26, RT 1/RW 4, Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
3. – 3 (tiga) unit mobil yaitu 1 (satu) Toyota Land Cruiser dan 2 (dua) Land Rover;
– 21 (dua puluh satu) unit speda motor;
– 7 (tujuh) unit sepeda. Disita di Rumah Tersangka AR Jl, Kikir No. 26, RT 1/RW 4, Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
4. Uang senilai USD 36.000 disita di rumah AM di Jepara.
5. 1 (satu) unit mobil Fortuner disita di rumah AM di Jepara.
6. Uang senilai SGD 4.700 disita dari kantor Tersangka MS.
7. Uang tunai Rp616.230.000, disita dari rumah Sdr. ASB.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Profil3 minggu ago
Kesekian Kalinya, Prof Satyanegara Menerima Penghargaan
-
Niaga3 hari ago
Agribisnis Indonesia dan Peluang Investasi Delegasi Hunan, China
-
Dakwaan3 minggu ago
Ahli Sebut Praktik Lebur Cap Antam Membuat Margin Antam Tipis
-
Saksi4 minggu ago
KPK Garap Direksi PT Mitra Buana Komputindo dan PT Visiland Dharma Sarana untuk Kasus INTI