Ragam
Kebutuhan Praktisi Hukum Persaingan usaha di Tengah Peningkatan Hubungan Ekonomi Bilateral Indonesia – China

Jakarta, pantausidang – Peningkatan hubungan ekonomi bilateral Indonesia – China, terutama masuknya barang dan jasa akan mengikat, dalam arti kegiatan perdagangan dan investasi ke depannya bersinggungan dengan berbagai factor kesepakatan termasuk praktik persaingan usaha, perlindungan konsumen.
Sehingga transaksi perdagangan dan investasi serta ekspor impor akan bersinggungan dengan praktik persaingan usaha dan perlindungan konsumen.
“Kondisi ini menciptakan kebutuhan terhadap dukungan berbagai pihak termasuk para praktisi hukum bisnis, kantor-kantor pengacara dalam dan luar negeri. Ini menjadi concern kami di KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha),” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur pada pertemuan dengan delegasi TianTai Law Firm, Beijing China.
Pertemuan yang berlangsung hampir dua jam, dihadiri para staf, kepala bidang, koordinator satuan tugas (satgas) kemitraan KPPU. Sementara delegasi TianTai Law Firm dipimpin oleh managing director nya, Sun Gang dan para praktisi hukum.
Isu persaingan usaha di Indonesia juga semakin berkembang pesat. Bahkan ada asosiasi atau perkumpulan praktisi hukum untuk persaingan usaha. Sehingga kunjungan TianTai Law Firm ke KPPU sangat relevan dengan kondisi sekarang ini.
“Kalau kedepannya, TianTai mau melebarkan sayap dengan buka kantor perwakilan di Indonesia, bisa sekalian memberi layanan jasa konsultan hukum untuk persaingan usaha. Kami juga senang, bisa dapat mitra baru, praktisi hukum yang baru. KPPU bisa sebagai center of excellence persaingan usaha,” kata Deswin Nur.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Pesan Waisak 2025 VPDS, Umat Beragama Jangan Kejar Kemenangan Semu
-
Saksi3 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi3 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI
-
Tuntutan3 minggu ago
Ahmad Taufik dan Siti Fatimah Korupsi APD Covid-19, Negara Rugi Rp319 Miliar