Video
Turut Rugikan Rp.2,3 Triliun, Mantan Dirut PNRI dan Ketua Pengadaan EKTP Di Vonis 4 Tahun

Pantausidang, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor akhirnya menjatuhkan vonis masing – masing 4 tahun pidana penjara, kepada dua terdakwa Ketua Tim Teknis Pengadaan Penerapan KTP Elektronik (e-KTP) Husni Fahmi dan eks Direktur Utama Perum (Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya.
Keduanya dinilai telah terbukti bersalah, pada putusan akhir sidang perkara dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2010-2013, Senen 31 Oktober 2022.
Terdakwa Husni Fahmi dan Isnu Edhi Widjaja bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur Utama PT Quadra Solution, Irman selaku dirjen Dukcapil,
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu ago
Flyover Panorama I Dimulai di Sumbar
-
Ragam3 minggu ago
Pesan Waisak 2025 VPDS, Umat Beragama Jangan Kejar Kemenangan Semu
-
Saksi2 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi2 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI