Ragam
Audit BPK Diabaikan, IAW Desak 84 Kasus Impor Gula Dibuka Lagi

Jakarta, pantausidang- Indonesian Audit Watch (IAW), mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan Polri untuk membuka kembali 84 kasus impor gula 2016 berdasarkan audit konstitusional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
IAW juga menuntut Mahkamah Agung (MA) untuk menetapkan yurisprudensi yang menolak audit non-konstitusional yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai bukti hukum pidana.
Menurut Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus, 84 kasus impor gula lainnya dengan potensi kerugian Rp31,6 triliun telah dibiarkan begitu saja.
“Aparat penegak hukum (APH) wajib membuka kembali 84 kasus impor gula lainnya yang diaudit BPK. Kejaksaan Agung harus menjelaskan secara resmi penggunaan audit BPKP. Karena, publik juga berhak tahu mengapa satu orang dihukum, sementara puluhan lainnya dibiarkan bebas?,” tegas Iskandar dalam keterangannya yang diterima pantausidang.com Selasa (22/7/2025).
Iskandar menyebutkan, fenomena ini sebagai bentuk standar ganda hukum yang semakin merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Ini bukan hanya soal (kasus) Tom Lembong. Ini soal dua dekade pembiaran skandal gula bernilai triliunan rupiah,” ujarnya.
Iskandar menilai, hukuman Tom Lembong dijatuhkan berdasarkan audit BPKP sebuah lembaga internal di bawah Presiden yang secara hukum tidak memiliki kewenangan sebagai auditor negara.
Padahal lanjut Iskandar, menurut UUD 1945 Pasal 23E hanya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI yang berwenang melakukan audit keuangan negara yang sah dan bisa dijadikan alat bukti di pengadilan.
Lebih mengejutkan lagi, hasil audit BPK selama 20 tahun terakhir mencatat 91 kasus penyimpangan impor gula dengan total kerugian negara mencapai Rp31,6 triliun.
“Dari jumlah tersebut, hanya 7 kasus yang pernah diproses secara hukum. Itu pun tetap memakai audit BPKP, bukan BPK,” tuturnya.
IAW menyarankan agar pihak Tom Lembong untuk melakukan langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA dengan bukti baru (novum) tentang ketimpangan penegakan hukum.
Pihak Tom Lembong disarankan agar menggugat perdata atau judicial review terhadap penggunaan audit BPKP dalam proses pidana.
Selain itu, pihak Tom juga disarankan mengajukan Amicus Curiae untuk menjelaskan cacatnya proses hukum yang terjadi.
“Mengutip istilah Presiden Prabowo Subianto “Serakahnomics”, IAW menegaskan bahwa hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tuturnya.
“Jika hukum hanya digunakan untuk menjerat yang kecil dan membebaskan yang besar, maka bangsa ini sedang mempermainkan keadilan itu sendiri,” tutup Iskandar.
Sebagai informasi, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Tom dinilai majelis hakim, harus bertanggung jawab atas kerugian negara Rp578 miliar dalam kasus impor gula tahun 2016 berdasarkan audit BPKP.
Majelis Hakim menyatakan, Tom terbukti melakukan tindak pidana dan bertentangan dengan sejumlah aturan hukum yang berlaku sesuai dengan unsur Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka4 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Saksi4 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka3 minggu ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
-
Penyidikan3 minggu ago
Tampang Bos Tambang Rudy Ong Saat Ditahan KPK Usai Dijemput Paksa dan Merangkak di KPK
You must be logged in to post a comment Login