Connect with us

Vonis

Dua Eks Petinggi PT Pertamina Divonis Ringan di Sidang Korupsi LNG

Avatar photo

Published

on

Jakarta, pantausidang– Dua mantan petinggi PT Pertamina Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, divonis bersalah dalam perkara korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) periode 2011–2021.

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Suwandi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).

“Menyatakan terdakwa I Hari Karyuliarto dan terdakwa II Yenni Andayani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Ketua Majelis Hakim Suwandi saat membacakan amar putusan.

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman kepada Hari Karyuliarto 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari. Sedangkan untuk Yenni Andayani dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta dan dikenai subsider 80 hari.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman 6,5 tahun untuk Hari dan 5,5 tahun untuk Yenni.

Majelis hakim menilai, terdapat pelanggaran serius dalam proses pengadaan LNG internasional. Hari dinilai tidak menyusun pedoman pengadaan LNG, namun tetap melanjutkan kerja sama dengan Cheniere Energy Inc.

Sementara itu, Yenni terbukti mengusulkan penandatanganan risalah rapat direksi terkait pembelian LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC tanpa dasar analisis yang memadai.

Hakim menyebut, keputusan tersebut dilakukan tanpa didukung kajian keekonomian, analisis risiko, serta tanpa kepastian pembeli yang terikat kontrak.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara mengalami kerugian mencapai USD113.839.186,60 atau setara sekitar Rp1,77 triliun.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan.

“Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.” tuturnya.

Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa telah berusia di atas 60 tahun dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan energi nasional dan kembali menegaskan pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam proyek strategis negara. ***AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending