Connect with us

Banding

Vonis Kasus LNG, Hari Karyuliarto Nilai Putusan Tidak Adil

Published

on

Vonis LNG Hari Karyuliarto, Waode Nurzainab
Terdakwa Hari Karyuliarto dan penasihat hukum menilai majelis hakim mengabaikan fakta keuntungan kontrak serta mempertimbangkan langkah hukum lanjutan

Jakarta, pantausidang — Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas atau LNG, mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, menyatakan kekecewaannya atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Senen 4 mei 2026.

Dalam pernyataan kepada wartawan usai sidang, Hari menilai putusan tersebut tidak mempertimbangkan sejumlah fakta persidangan, khususnya terkait kondisi pandemi COVID-19 dan kinerja kontrak LNG yang disebutnya justru memberikan keuntungan bagi perusahaan.

Hari juga menyoroti kontrak LNG yang menjadi objek perkara masih berjalan hingga tahun 2030 dan diklaim memberikan kontribusi positif bagi keuangan Pertamina.

“Majelis hakim tidak mempertimbangkan bahwa kerugian itu terjadi pada masa COVID. Di luar itu, kontrak justru menguntungkan. Bahkan sampai 2030 menjadi mesin uang bagi Pertamina. Kalau dianggap merugikan, seharusnya kontrak itu dibatalkan, tetapi faktanya tidak demikian,” ujar Hari.

Lebih lanjut, Hari mengaku belum memutuskan langkah hukum berikutnya, termasuk upaya banding. Ia menyatakan akan berkonsultasi dengan tim penasihat hukum, sekaligus mempertimbangkan kemungkinan menggugat Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK terkait hasil audit investigatif yang digunakan dalam perkara ini.

Di sisi lain, penasihat hukum Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, juga menyampaikan kritik terhadap proses persidangan. Ia menilai tidak terdapat unsur pidana dalam perkara tersebut, baik dari sisi niat jahat maupun aliran dana.

Menurutnya, seluruh proses pengambilan keputusan dalam proyek LNG telah melalui mekanisme korporasi yang berlaku.

“Dari awal persidangan tidak ada satu pun bukti adanya niat jahat, aliran dana, ataupun pemufakatan jahat. Semua proses administrasi berjalan sesuai mekanisme. Ini yang kami nilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap seseorang yang justru memiliki kontribusi bagi perusahaan,” kata Wa Ode.

Wa Ode juga mempertanyakan dasar pertimbangan hakim yang dinilai lebih menitikberatkan pada kerugian saat pandemi, tanpa melihat keseluruhan kinerja kontrak secara komprehensif.

Ia berharap pemerintah dan lembaga legislatif, khususnya DPR RI, dapat melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum agar berjalan secara adil dan transparan.

Diketahui Hakim pengadilan Tipikor akhirnya menjatuhkan vonis kepada mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto dan Yeni Andayani masing-masing selama 4,5 dan 3,5 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Gas Alam Cair Pertamina yang diduga merugikan negara Rp 2,1 triliun. (*) AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending