Nasional
Usai 4 IUP Dicabut, Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana Tambang Nikel di Raja Ampat
Jakarta, pantausidang– Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi turun tangan menyelidiki dugaan tindak pidana terkait aktivitas pertambangan nikel yang berpotensi merusak lingkungan di kawasan eksotis Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, membenarkan bahwa penyelidikan tengah berlangsung. Namun, ia belum bersedia mengungkap detail lebih lanjut.
“Sementara ini saya belum bisa memberikan statement, kita masih dalam penyelidikan,” ujar Nunung kepada awak media di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).
Penyelidikan ini didasarkan pada temuan di lapangan serta indikasi pelanggaran menyusul pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel oleh pemerintah.
Meski enggan mengungkap lebih jauh, Nunung menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan pasti membawa dampak lingkungan. Namun demikian, pengusaha tambang diwajibkan menjalankan reklamasi sebagai bentuk pemulihan.
“Tambang pasti ada kerusakan lingkungan. Tapi itulah pentingnya ada kewajiban reklamasi dan jaminan dari pengusaha,” tegasnya.
Penyelidikan ini membuka kembali perdebatan soal dampak eksploitasi tambang di wilayah-wilayah konservasi. Banyak pihak mendesak agar kawasan seperti Raja Ampat sepenuhnya steril dari pertambangan demi kelestarian ekosistem dan kehidupan masyarakat lokal.
4 IUP Dicabut
Sebelumnya diberitakan, pemerintah mengambil langkah tegas terkait aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Sebanyak empat IUP tambang di pulau-pulau kecil Raja Ampat itu kini dicabut.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan atas IUP empat perusahaan tambang di Raja Ampat.
“Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut IUP 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo Hadi dalam jumpa pers, Selasa (10/6/2025).
Pada kesempatan yang sama, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia buka-bukaan alasan pemerintah mencabut empat izin tambang di Raja Ampat dan mempertahankan izin tambang Gag Nikel.
Menurut Bahlil, alasan pertama terhadap empat perusahaan tambang yang izinnya dicabut telah terbukti melakukan pelanggaran lingkungan, hal ini berdasarkan laporan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Alasan kedua, Bahlil mengatakan empat tambang yang dicabut izinnya berlokasi di dalam Geopark atau Kawasan Wisata Raja Ampat. Izin empat perusahaan ini pun dikeluarkan sebelum adanya penerapan Geopark Raja Ampat.
“Alasan yang ketiga pencabutan ini merupakan keputusan rapat terbatas kemarin dan saran dari pemerintah daerah,” ucap Bahlil. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia
-
Ahli3 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Ragam4 minggu agoPrangko Tidak Tergerus Zaman, Teknologi, Kolektor Sejati Tetap Eksis
-
Nasional1 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional


You must be logged in to post a comment Login