Saksi
Jaksa Tegur Nadiem Agar Jujur soal Kesehatannya.
Sidang Chromebook ditunda, Jaksa sebut Nadiem dalam kondisi sehat berdasarkan rekam medis, namun mengaku memiliki keluhan subjektif seperti perban yang tidak tepat posisi, sebagai alasan tidak hadir di persidangan.
Jakarta, pantausidang – Persidangan perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek kembali ditunda. Sidang yang seharusnya digelar pada Selasa, 5 Mei 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat itu urung dilaksanakan lantaran terdakwa, Nadiem Anwar Makarim, tidak hadir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menjelaskan, ketidakhadiran terdakwa berkaitan dengan alasan kondisi kesehatan yang disampaikan pihak Nadiem. Namun, berdasarkan hasil penelusuran tim jaksa, kondisi tersebut tidak menunjukkan adanya gangguan medis serius.
“Berdasarkan surat rekam medis yang kami terima dan juga hasil konfirmasi langsung ke dokter yang menangani di Rumah Sakit Abdi Waluyo, secara medis terdakwa dalam keadaan normal dan sehat,” ujar Roy Riady kepada awak media usai persidangan.
Meski demikian, jaksa mengakui adanya keluhan yang disampaikan terdakwa. Keluhan tersebut bersifat subjektif dan tidak didukung temuan medis yang mengharuskan perawatan intensif.
“Terdakwa menyampaikan ada keluhan sakit di bagian belakang. Itu yang kemudian menjadi alasan yang bersangkutan tidak menghadiri persidangan hari ini,” kata Roy.
Dalam kesempatan itu, JPU juga menyoroti penggunaan perban pada tangan terdakwa yang sempat menimbulkan persepsi publik seolah-olah Nadiem tengah menjalani perawatan infus. Padahal, berdasarkan data yang dimiliki jaksa, posisi perban tersebut tidak sesuai dengan titik pemasangan infus sebelumnya.
“Kami sangat menyayangkan adanya hal-hal yang berpotensi menimbulkan opini publik yang tidak tepat. Dari dokumentasi yang kami miliki, posisi perban tidak sesuai dengan posisi infus sebelumnya,” tegas Roy.
Jaksa pun mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga integritas selama proses persidangan berlangsung. Ia menekankan pentingnya kejujuran dan kepatutan agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan adil.
Kendati demikian, JPU menyatakan tetap menghormati aspek kesehatan terdakwa. Oleh karena itu, pihaknya tidak memaksakan kehadiran Nadiem dalam persidangan kali ini.
“Pada prinsipnya, kami tetap menjunjung tinggi etika dalam proses hukum. Kesehatan terdakwa tetap kami hormati, sehingga hari ini kami tidak memaksakan kehadiran yang bersangkutan,” ujar Roy.
Sidang perkara ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan harapan terdakwa dapat hadir secara langsung di ruang persidangan. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ahli4 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Nasional2 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Smartweb Indonesia Kreasi dalam Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
-
Nasional2 minggu agoLPSK Siap Dampingi Korban TPKS di UI


You must be logged in to post a comment Login