Ahli
Sidang Nadiem, Ahli Soroti Unsur Niat Jahat
Prof Romli Jelaskan soal Penegakan Pidana Harus Berdasar Mens Rea, Bukan Administrasi
Jakarta, pantausidang — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senen, Jakarta, Senin 4 Mei 2026.
Tim penasihat hukum menghadirkan dua ahli meringankan, yakni ahli hukum pidana Gurubesar Universitas Pajajaran Prof. Romli Atmasasmita dan konsultan pajak Ashadi Bunyamin dari PB Taxand.
Di hadapan majelis hakim, penasihat hukum menggali pandangan ahli terkait penerapan hukum pidana dalam kebijakan administratif, termasuk posisi hukum pidana sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir.
Prof. Romli Atmasasmita menjelaskan dalam perkara yang berawal dari kebijakan administratif, pendekatan hukum administrasi seharusnya didahulukan sebelum masuk ke ranah pidana. Ia menyebut, prinsip ultimum remedium tidak dapat ditawar dalam sistem hukum Indonesia.
“Penasihat hukum menanyakan apakah hukum pidana harus menjadi sarana terakhir setelah hukum administrasi tidak efektif. Prof Romli menjawab, hukum administrasi wajib didahulukan dan hukum pidana tidak boleh menjadi primum remedium. Menurutnya, penegakan pidana hanya dapat dilakukan jika terdapat unsur kesengajaan dan niat jahat atau mens rea, bukan semata-mata akibat dari kebijakan administratif.”ujarnya.
Lebih lanjut, Prof. Romli juga menyoroti pentingnya membedakan antara pelanggaran administratif dengan tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan, unsur utama dalam tindak pidana korupsi adalah adanya kesengajaan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, serta adanya niat jahat.
Dalam konteks kebijakan pejabat negara, termasuk menteri, ia menilai proses yang transparan, melibatkan berbagai lembaga, serta upaya menghindari konflik kepentingan dapat menjadi indikator adanya itikad baik.
Sementara itu, ahli pajak Ashadi Bunyamin memberikan keterangan terkait aspek perpajakan, khususnya mengenai stock split yang menjadi salah satu materi dalam perkara ini.
Ia menjelaskan secara prinsip perpajakan, objek pajak harus memenuhi unsur adanya tambahan kemampuan ekonomis. Dalam kasus stock split, menurutnya tidak terjadi penambahan nilai ekonomi, melainkan hanya perubahan jumlah lembar saham.
Menjawab pertanyaan penasihat hukum, saksi menjelaskan stock split tidak dapat dianggap sebagai objek pajak karena tidak menambah kemampuan ekonomis wajib pajak.
“Nilai total tidak berubah, hanya jumlah lembar saham yang bertambah, sehingga tidak ada penghasilan baru yang dapat dikenakan pajak.”ucapnya.
Ashadi juga menyebut, sepanjang pengetahuannya, tidak terdapat catatan adanya teguran atau pemeriksaan dari otoritas pajak terkait pelaporan stock split sebelum perkara ini mencuat. *** (Red).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ahli4 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Nasional2 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Smartweb Indonesia Kreasi dalam Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
-
Justitia4 minggu agoIPW Soroti Mundurnya Aipda Vicky, Desak Kapolri Ambil Alih Kasus Korupsi di Minahasa


You must be logged in to post a comment Login