Rilis
IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok Brigadir Ari Siswanto
Jakarta, pantausidang– Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya segera menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap penyidik Polres Metro Depok Brigadir Ari Siswanto yang diduga tidak profesional dalam menangani kasus pengeroyokan.
Desakan ini merujuk pada laporan polisi Nomor LP.A/22/I/2026/Subbagyanduan tertanggal 12 Januari 2026 yang telah menyeret nama Brigadir Ari dalam dugaan pelanggaran etik.
IPW menilai, penanganan perkara pengeroyokan dengan pelapor Indra Gunawan janggal. Seorang buruh harian lepas bernama Suharyono ditetapkan sebagai tersangka, meski diduga tidak melakukan pemukulan.
“Penetapan tersangka ini menimbulkan dugaan kriminalisasi terhadap pihak yang lemah,” ujar Sugeng dalam keterangan tertulisnya yang diterima pantausidang.com Senin malam (5/5/2026).
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/990/V/2025/SPKT/Polres Metro Depok tertanggal 19 Mei 2025. Namun dalam perkembangannya, hanya Suharyono yang dijadikan tersangka. Padahal pasal yang digunakan adalah pengeroyokan.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) ke-3 tertanggal 27 April 2026, disebutkan bahwa Subbidwabprof Bidpropam Polda Metro Jaya telah menyelesaikan audit investigasi dan pemeriksaan pendahuluan.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan termasuk pelapor, kuasa hukum, hingga anggota kepolisian terkait. Bahkan, berkas perkara Brigadir Ari disebut telah lengkap dan siap untuk disidangkan dalam sidang etik.
“Sidang ini penting untuk membuka dugaan ketidakprofesionalan dan keberpihakan aparat penegak hukum,” tegas Sugeng.
Tak hanya soal etik, IPW juga menyoroti dugaan serius berupa permintaan uang damai sebesar Rp100 juta oleh Brigadir Ari Siswanto. Permintaan tersebut, kata Sugeng, diduga ditujukan kepada pihak yang tidak memiliki kaitan langsung dengan perkara.
IPW menilai, tindakan ini mengarah pada dugaan percobaan pemerasan dan meminta agar kasus tersebut dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Permintaan uang dilakukan secara sistematis, padahal penyidik mengetahui kondisi ekonomi tersangka yang hanya buruh harian,” ungkap Sugeng.
IPW sebelumnya telah mengungkap dugaan ini pada 7 Oktober 2025 melalui rilis berjudul “Buntut Kasus Pengeroyokan di Depok, IPW Desak Kapolda Metro Bentuk Tim Investigasi”.
Dalam rilis tersebut, Brigadir Ari disebut menghadiri mediasi di luar kantor polisi dan diduga meminta uang agar perkara tidak dilanjutkan. Dugaan tersebut, kini diperkuat dengan terbitnya laporan polisi oleh Propam pada Januari 2026.
Pada 8 April 2026, penyidik menetapkan Suharyono sebagai tersangka. Ia kemudian diperiksa pada 30 April 2026 dan langsung ditahan.
IPW juga menyoroti fakta bahwa Brigadir Ari masih terlibat dalam Tim penyidik, meskipun sebelumnya telah diminta untuk diganti sejak Oktober 2025.
IPW menilai, hal ini bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat yang ditandatangani oleh Listyo Sigit Prabowo.
Aturan tersebut bertujuan mencegah penyimpangan perilaku anggota Polri dan meningkatkan profesionalisme.
Dalam perkembangan lain, Tim Bantuan Hukum IPW mengaku menyaksikan dugaan penyiksaan terhadap seorang pria di Polres Metro Depok pada 30 April 2026 sekitar pukul 22.26 WIB.
Korban disebut dalam kondisi diborgol tangan dan kaki, lalu dipukul serta diinjak oleh oknum anggota. Atas berbagai dugaan pelanggaran tersebut, IPW meminta Kapolri untuk turun langsung membentuk tim investigasi.
“Ini menyangkut marwah institusi Polri. Harus ada tindakan tegas terhadap penyimpangan yang terjadi,” pungkas Sugeng. ***AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ahli4 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Nasional2 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Smartweb Indonesia Kreasi dalam Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
-
Justitia4 minggu agoIPW Soroti Mundurnya Aipda Vicky, Desak Kapolri Ambil Alih Kasus Korupsi di Minahasa


You must be logged in to post a comment Login